Pemilu 2024

MENOHOK Reaksi KPU Soal Permintaan PDIP Tutup Sirekap: Tahu Hasil Pemilu Tingkat TPS Dari Mana?

Beginilah rekasi menohok KPU terhadap PDIP yang meminta Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditutup

KOLASE/TRIBUN MEDAN
MENOHOK Reaksi KPU Soal Permintaan PDIP Tutup Sirekap: Mau Tahu Hasil Pemilu di TPS Dari Mana? 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah rekasi menohok KPU soal permintaan PDIP menutup Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Seperti diketahui, PDIP menolak dan meminta Sirekap ditutup.

PDIP menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.

Menanggapi permintaan tersebut, beginilah reaksi menohok KPU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak akan menghentikan penayangan data perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) demi transparansi, terutama pengunggahan foto asli formulir C.Hasil plano dari tempat pemungutan suara (TPS).

Meski beberapa data diakui keliru karena kesalahan pembacaan oleh sistem, tetapi KPU memastikan proses koreksi dan sinkronisasi data dengan perolehan suara yang direkapitulasi secara manual berjenjang terus dilakukan.

"Intinya untuk foto, formulir C.Hasil plano yang ada di TPS, itu akan kita unggah terus," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat (23/2/2024) dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com.

"Ini tetap kita tayangkan, karena apa? Masyarakat pemilih atau partai politik yang tidak punya saksi mau mengakses informasi perkembangan hasil pleno di TPS dari mana?

Justru dengan Sirekap ini bisa diakses, bisa dimonitor, bisa dipantau," ujarnya lagi.

Ia menegaskan bahwa foto asli formulir C.Hasil plano dari tempat pemungutan suara (TPS) akan terus diunggah ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Bahkan, akan tetap bisa diunduh.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024. (YouTube KPU RI)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (YouTube KPU RI) (YouTube KPU RI)

KPU melakukannya agar semua pihak dapat menjadikannya basis penghitungan suara secara mandiri oleh masing-masing peserta pemilihan umum (pemilu) maupun pemantau. Bagi peserta pemilu, formulir C.

Hasil plano yang fotonya diunggah ke Sirekap bisa menjadi bekal menghadapi proses rekapitulasi manual berjenjang di atasnya, seperti kecamatan dan provinsi.

"Kalau kita tutup sama sekali, tidak ada yang bisa mengetahui situasi penghitungan suara," sambungnya.

"Termasuk, rekapitulasi kecamatan tidak bisa terkontrol, termonitor, hasil penghitungan di masing-masing TPS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved