Viral Medsos

NASIB 5 Ketua RT Dipecat Kepala Desa Gara-gara Tak Memilih Caleg Jagoannya, Ini Penjelasan Camat

Sang oknum Kepala Desa (Kades) itu disebut bernama Kasim. Kelimanya dipecat karena tidak memilih caleg yang juga anak dari sang Kades tersebut.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Salah satu TPS di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pemilu 2024. (istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib 5 Ketua RT dipecat oleh oknum Kepala Desa di Kabupaten Bima, NTB, gara-gara beda pilihan politik di Pemilu 2024.

Kasus ini pun viral di media sosial. Kelima Ketua RT itu berada di Desa Taloko, Kecamatan Sanggar. Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sang oknum Kepala Desa (Kades) itu disebut bernama Kasim. Kelimanya dipecat karena tidak memilih caleg yang juga anak dari sang Kades tersebut.

"Lima ketua RT yang dipecat oleh Kades Taloko karena berbeda pilihan di Pemilu 2024," demikian narasi yang beredar di media sosial.

Lebih lanjut dalam narasi, Kasim disebut sempat mengarahkan para ketua RT untuk memilih anaknya yang berdanama Misdiatun yang maju sebagai caleg DPRD Bima.

Adapun kelimat Ketua RT tersebut ialah, Tasrif Ketua RT 007, Makarau (Ketua RT 004), Idris (Ketua RT 010), Gufran (Ketua RT 012), dan Salahudin (Ketua RT 013).

Para Ketua RT mengaku tak memilih anak sang kades lantaran sudah punya kandidat lain yang hendak dicoblos.

Terkait hal ini, dikutip dari TribunLombok.com, Camat Sanggar Ahmad membenarkan telah menerima informasi adanya pemecatan 5 Ketua RT oleh Kepala Desa Taloko.

"Di SK (pemecatan) itu tertera itu, beda pilihan politik," katanya, Kamis (22/2/2024).

Menindaklanjuti hal tersebut, Ahmad akan memanggil, baik Kepala Desa maupun Ketua RT tersebut.

Kini, pihaknya belum bisa memanggil kedua belah pihak karena masih menyelesaikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

"Setelah ini akan kami panggil,"ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bima, Kamaluddin, mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi masalah itu kepada Kasim dan ketua RT yang dipecat. "Nanti akan kami klarifikasi," ucap Kamaluddin, Kamis (22/2/2024).

Kamaluddin mengungkapkan klarifikasi terlebih dahulu bertujuan untuk mengetahui detail persoalan. Salah satunya apakah Kades memecat lima Ketua RT itu didasari berbeda pilihan politik dalam Pemilu 2024 atau ada hal yang lain. "Pemberhentian ini dikarenakan alasannya apa? Apa benar atau tidak dipecat karena beda pilihan politik atau ada hal lain,"katanya.

Kamaluddin menjelaskan RT dan RW adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diangkat dan diberhentikan kades. "Meski begitu Kades juga tidak sembarang memberhentikan Ketua RT dan RW, karena ada mekanismenya. Dilihat juga dari tingkat kesalahan, salah satunya menjadi narapidana,"jelas Kamaluddin.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved