Viral Medsos

KRONOLOGI Mutiara Harahap Mengaku Dilecehkan-Dianiaya Dua Anggota Polisi Pangkat AKP di Tempat Dugem

Kedua oknum polisi pangkat AKP di Palembang tersebut membantah pernyataan yang disampaikan oleh korban Mutiara Harahap alias M (20).

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Dua oknum perwira polisi inisial AKP YS dan AKP KA yang berdinas di Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga menganiaya seorang wanita muda bernama Mutiara Rizki Agustina Harahap alias M (20 ) di parkiran tempat dugem Bar Gold Dragon. Mutiara Rizki Agustina Harahap sudah melaporkan kejadian ini ke polisi pada 29 Januari 2024 lalu.  Mutiara Rizki Agustina Harahap, warga Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Sumatera Selatan. (istimewa) 

YS tak menyangka, saat mereka memilih untuk pulang M malah membuntuti sampai ke parkiran seperti mau mencari gara-gara.

"Setelah baju saya basah disiramnya kami kan mau pulang, berjalan ke parkiran, nah dia ini malah ngikutin sampai ke depan kayak memang mau cari gara-gara," katanya.

Selanjutnya, antara M dengan istrinya dan KA lalu terlibat cekcok mulut hingga akhirnya istri KA dipukul M di bagian wajah.

Saat itu YS dan KA yang tak terima berusaha melerai, akan tetapi M malah menuding mereka dianggap mengeroyok wanita itu.

"Tudingan dia itu tidak benar. Kita lihat saja nanti dari CCTV, untuk saat ini kami hormati proses hukum yang berjalan," katanya.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Albertus Rachmad Wibowo.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Albertus Rachmad Wibowo. (Kompas.com)

Tanggapan Kapolda Sumsel

Terbaru, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo angkat bicara terkait permasalahan yang kini dihadapi kedua anggotanya. 

Kepada awak media, Irjen Pol Rachmad tak menampik bahwa masing-masing pihak telah saling lapor. Dia memastikan proses hukumnya akan tetap berjalan sesuai prosedur.

"Iya informasinya sudah saling lapor," ujar Irjen Rachmad, Jumat (23/2/2024).

Kapolda mengungkap semenjak kejadian itu dilaporkan ke Polda Sumsel hingga hari ini kedua belah pihak sudah mencoba untuk berdamai, namun tidak ada titik temu karena adanya permintaan yang terlalu tinggi dari pelapor.

"Antara pelapor dan terlapor setelah kejadian sudah mencoba untuk berdamai tapi permintaan itu terlalu tinggi, ada modus atau motivasi lain, ya itu silahkan saja berproses," ungkapnya.

Pernyataan pelapor soal kronologi kejadian di lokasi juga tidak sepenuhnya benar.

Kini kepolisian sudah mengantongi rekaman CCTV di dalam tempat hiburan tersebut dan juga ada yang merekam menggunakan handphone di area parkir.

"Kronologi yang disampaikan ke media oleh pihak pelapor itu tidak semuanya benar. Kami ada rekaman CCTV-nya di lokasi dan ada juga yang merekam menggunakan handphone. Jadi tidak sesuai kronologi yang disampaikan,"ujarnya.

Kendati demikian, proses hukum tetap berlanjut baik yang pidananya dan kode etik-nya. "Sekali lagi saya tegaskan prosesnya tetap berlanjut. Bahkan yang etiknya sudah berjalan sejak itu dilaporkan," tegas Kapolda.

Sementara, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin membenarkan sosok perwira Polres Banyuasin yang ribut dengan wanita di klub malam itu adalah seorang Kasat.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved