Pilpres 2024

HAK Angket Kecurangan Pilpres Ramai Ditolak, Ganjar Minta Tak Perlu Takut: Ini Biasa Aja Kok

Rencana gulirkan hak angket kecurangan Pilpres ramai ditolak, Ganjar Pranowo minta tak perlu takut dan anggap hal tersebut biasa saja

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Hak Angket Kecurangan Pilpres Ramai Ditolak, Ganjar Minta Tak Perlu Takut: Biasa Aja, Ini Paling Fair 

Soal rencana Ganjar Pranowo yang mengajukan hak angket, Nasdem mengaku heran.

Soal permintaan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang meminta mengajukan hak angket, Nasdem mengaku heran dengan permintaan tersebut.

Disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali, ia mengaku heran dengan permintaan Ganjar tersebut.

Sebab, menurut dia, terlihat Ganjar tak bisa menerima kekalahan dalam gelaran pesta demokrasi. 

"Pertanyaan kita sebenarnya, apa yang membuat teman-teman 03 ini risau?

Apa karena kalah? Yang bilang mereka kalah siapa? Yang buat kita gaduh ini adalah hasil quick count lewat televisi.

Opini apalagi yang mau dipengaruhi? Kan sudah pencoblosan," kata Ali, Kamis (22/2/2024) dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com,

"Semarahnya kita, ayo kita letakkan itu dengan akal sehat atau waras. Kalau sekarang, baru sadar, kenapa tidak dari dulu," ujarnya. 

Ia mengimbau kepada kubu pendukung Ganjar dan Mahfud MD, daripada teriak-teriak hak angket, lebih baik perkuat bukti-bukti.

Kemudian, bawa bukti-bukti tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perkuat saksi, perkuat alat bukti. Kalau dalam penelusuran terjadi dugaan kecurangan, ada mekanisme Bawaslu dan MK. Kan kanalnya di sana," ujarnya.

Disisi lain, Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengatakan, penggunaan hak angket di DPR tidak ditentukan oleh calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan.

Menurut Sahroni, penggunaan hak angket akan ditentukan oleh ketua umum partai masing-masing yang bisa memberikan tugas kepada kadernya di DPR.

"Ya kalau capresnya bilang mendukung tapi kalau ketum partainya enggak, kan kita enggak tahu," ujar Sahroni.

Sahroni mengatakan, hak angket adalah hak konstitusi yang bisa digunakan oleh anggota DPR saja.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved