Tribun Wiki
Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Mekanismenya
Mengenal apa itu Hak Angket yang dimiliki oleh DPR RI dan bagaimana mekanismenya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki tiga hak, yakni Hak Angket, Hak Interplasi, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Ketiga hak ini berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Pascapencoblosan Pemilu 2024, ramai berbagai pihak membahas soal Hak Angket DPR RI.
Isu ini mencuat lantaran adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Pihak yang merasa dirugikan kemudian mewacanakan agar DPR RI menggunakan Hak Angket.
Lantas, apa itu Hak Angket? Bagaimana mekanismenya?
Hak Angket
Melansir laman dpr.go.id, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan hak angket DPR diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
"Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal - pasal lain Undang - Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat."
Hak Angket disebut juga sebagai hak penyelidikan, karena hak ini memang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki sesuatu.
Dalam Pasal 176 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR menegaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki “kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.
Mekanisme Pengajuan Hak Angket DPR
Dikutip dari umsu.ac.id, berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan hak angket:
1. Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi
Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.
2. Penyampaian Permohonan secara Rinci
| Profil Marsudin Nainggolan, Orang Batak Calon Hakim Konstitusi, Pernah Ikut Wamil AL di Kodam I/BB |
|
|---|
| Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim PT Medan Pengganti Anwar Usman, Namanya Muncul di Kasus CPO |
|
|---|
| Profil Saripah Hanum Lubis, Politisi PDIP Mitra MBG Bebas Usai Menang Prapid dari Kapolres Pasid |
|
|---|
| Profil AKBP Wira Prayatna, Kapolres Padangsidimpuan yang Diprapidkan Politisi PDIP |
|
|---|
| Profil KH Muhammad Shalahuddin A Warits atau Ra Mamak Suami Inayah Wahid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-Dewan-di-Gedung-DPR-RI-Senayan.jpg)