Tribun Wiki

Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Mekanismenya

Mengenal apa itu Hak Angket yang dimiliki oleh DPR RI dan bagaimana mekanismenya

Editor: Array A Argus
DOK Tribunnews.com/Jeprima
Anggota Dewan di Gedung DPR RI, Senayan 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki tiga hak, yakni Hak Angket, Hak Interplasi, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Ketiga hak ini berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Pascapencoblosan Pemilu 2024, ramai berbagai pihak membahas soal Hak Angket DPR RI.

Isu ini mencuat lantaran adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Pihak yang merasa dirugikan kemudian mewacanakan agar DPR RI menggunakan Hak Angket.

Lantas, apa itu Hak Angket? Bagaimana mekanismenya?

Hak Angket

Melansir laman dpr.go.id, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Keberadaan hak angket DPR diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:

"Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal - pasal lain Undang - Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat."

Hak Angket disebut juga sebagai hak penyelidikan, karena hak ini memang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki sesuatu.

Dalam Pasal 176 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR menegaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki “kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.

Mekanisme Pengajuan Hak Angket DPR

Dikutip dari umsu.ac.id, berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan hak angket:

1. Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi

Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.

2. Penyampaian Permohonan secara Rinci

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved