Sumut Terkini

BABAK BARU Kasus Penipuan Modus Masuk Akpol Naik ke Penyidikan, Terduga Pelaku Dipanggil Lagi

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, naiknya kasus ke tingkat penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Gedung Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menyatakan kasus dugaan penipuan modus bisa meluluskan masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 1,350 Miliar yang dialami tauke beras asal Kabupaten Serdang Bedagai berinisial AFN telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.


Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, naiknya kasus ke tingkat penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.


"Benar. Sudah kita tingkatkan ke penyidikan,"kata Kombes Sumaryono, Kamis (22/2/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)


Mantan Kapolres Kediri ini menyebut saat ini pihaknya segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor.


Nantinya, setelah memeriksa pelapor akan memeriksa kembali terlapor berinisial NN.


Rencananya, paling lambat pekan depan akan dijadwalkan panggilan.


"Kita rencanakan dalam waktu dekat atau pekan depan riksa pelapor dan selanjutnya terlapor."


Diberitakan sebelumnya, AFN, tauke beras asal Serdang Bedagai diduga tertipu seorang wanita berinisial NN dengan modus meluluskan masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 1,350 Miliar.


Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Sumut dan Polisi pun menyelidikinya.


Terkait dugaan penipuan modus masuk anggota Polri ini Polisi telah memeriksa delapan saksi, diantaranya NN.


NN diperiksa sebagai saksi pada Senin 19 Februari lalu didampingi kuasa hukumnya dan beberapa orang lainnya.


"Terlapor Nina sudah dimintai keterangan hari Senin kemarin."


Polisi menjelaskan, berdasarkan keterangan dan bukti dari korban, kerugian ditaksir senilai Rp 1,350 Miliar yang diserahkan kepada terlapor NN secara bertahap.


Korban diduga sempat dijanjikan anaknya akan lulus Bintara Polri hingga masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) pada penerimaan tahun 2024.


Nyatanya, setelah uang diserahkan, anaknya tak kunjung lulus. Sampai akhirnya pelapor meminta uangnya dikembalikan tapi tak kunjung dikembalikan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved