Viral Medsos

APES Gadis di Bogor, Dibegal Pria Kenalan dari MiChat, Harta Dirampas Usai Ditodong Pedang

Setibanya di lokasi, korban langsung mendapat ancaman agar menyerahkan barang bawaannya dari pelaku yang sudah menunggu tersebut.

|
Editor: Satia
Tribunnews.com
Ilustrasi dibegal 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Apes wanita di Bogor menjadi korban begal usai ketemu dengan cewek kenalannya dari aplikasi MiChat.

Wanita yang dibegal ini berinisial S yang sudah berumur 18 tahun.

Korban dibegal di wilayah Perumahan Villa Asia, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: ISU Anwar Usman Comeback ke MK, Jimly: Kubu 01 dan 03 Mau Gugat, Kalau Ketuanya Anwar Usman Gimana?

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Ahmad Sudrajat, antara korban Sariah dan pelaku AN (18) sempat berkomunikasi melalui media sosial.

Setelahnya korban dijemput oleh seorang pelaku di wilayah Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (20/2/2024) dini hari.

"Awalnya pelapor dan pelaku janjian untuk bertemu melalui sosial media MiChat yang kemudian setelah itu pelapor dijemput," terangnya.

Kemudian korban diajak ke kosan pelaku menggunakan kendaraan roda dua, korban pun mengiyakan dan dibonceng oleh pelaku.

Ketika di perjalanan, pelaku membelokkan kendaraannya melewati Jalan Utan Malang, Kecamatan Bojonggede.

Baca juga: TRAGIS Pria di Lampung Barat Tewas Dimangsa Harimau saat Berkebun, Paha Korban Habis Dimakan

Ternyata di tempat tersebut sudah ada satu pelaku lainnya yang sudah menunggu.

Setibanya di lokasi, korban langsung mendapat ancaman agar menyerahkan barang bawaannya dari pelaku yang sudah menunggu tersebut.

"Pelaku lainnya langsung keluar dan menenteng pedang tersebut yang kemudian mengalungkan atau menempelkan pedang yang dibawanya ke leher korban," ungkapnya.

AKP Ade Ahmad Sudrajat mengatakan, saat itu korban berusaha mempertahankan barang miliknya, sehingga sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dengan korban.

Baca juga: Tronsmart Luncurkan Seri Speaker Bluetooth Portabel, Hadirkan Kualitas Audio Premium

Karena mendapat ancaman dengan senjata tajam, korban pun merelakan barang miliknya hingga akhirnya dibawa kabur oleh pelaku.

"Pelaku yang membawa pedang mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mengikuti kemauan pelaku, yang kemudian korban memberikan handphone dan tas miliknya kepada pelaku," ujarnya.

AKP Ade Ahmad Sudrajat mengatakan pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 2 KUHP.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved