Berita Persidangan

Perkara Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Oknum Bawaslu, Besok akan Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Besok, Kamis 22 Februari 2024, dua terdakwa perkara dugaan pemerasaan terhadap calon anggota legilatif DPRD Medan jalani sidang perdana

TRIBUN MEDAN/DOKUMENTASI KEJARI MEDAN
Tim Jaksa dari bidang Pidsus Kejari Medan saat melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasaan yang melibatkan anggota Bawaslu Medan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Besok, Kamis 22 Februari 2024, dua terdakwa perkara dugaan pemerasaan terhadap calon anggota legilatif DPRD Medan akan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua terdakwa yang akan diadili itupun yakni Azlansyah Hasibuan selaku komisioner Bawaslu Medan dan rekannya yakni Fahmy Wahyudi Harahap.

Jadwal persidangan tersebut, dibeberkan oleh Humas PN Medan Soniady D Sadarisman pada pekan lalu.

Soniady mengatakan, bahwa sidang perdana tersebut akan digelar dalam agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadwal sidang perdana (pembacaan dakwaan), Kamis (22/2/2024) depan," kata Soniady.

Namun, dilansir dari akun resmi Pengadilan Negeri Medan yaitu sipp.pn-medankota.go.id, hingga kini jadwal persidangan belum dicantumkan.

Pada link tersebut, perkara dengan nomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tersebut hanya berstatuskan sidang pertama.

"Sidang pertama," dilihat dalam kolom status perkara, Rabu (21/2/2024).

Kini, Tribun Medan masih berupaya menanyakan kepada pihak PN Medan terkait belum dicantumkannya jadwal persidangan tersebut.

Adapun dikatakan Soniady, bahwa telah ditetapkan susunan Majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

“Pimpinan telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Andriyansyah hakim ketuanya didampingi anggota majelis Sarma Siregar sama pak Edwar,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan anggota Bawaslu Medan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni satu orang anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan temannya, Fahmy Wahyudi Harahap.

Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan tersebut diketahui telah dilakukan pada, Selasa (12/2/2024).

"Iya benar, hari ini tim Pidsus Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Kasi Intelijen Dapot Dariarma.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved