Viral Medsos

Dilantik Jokowi jadi Menteri, Seginilah Gaji dan Fasilitas yang Didapat Ketum Demokrat AHY

Selain AHY, Jokowi juga melantik Hadi Tjahjanto diangkat menjadi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Editor: Satia
Kompas tv
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara, Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). (Kompas TV) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Presiden Joko Widodo melantik Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Rabu (21/2/2024).

Selain AHY, Jokowi juga melantik Hadi Tjahjanto diangkat menjadi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

AHY akan bekerja menjadi Menteri ATR selama 8 bulan ke depan hingga sisa masa jabatan 2019-2024.

Lantas, berapa gaji AHY per bulannya sebagai Menteri ATR?

Baca juga: PILU Bocah 10 Tahun Dilecehkan Ibu, Ayah, dan Kakak Kandung, Aksi Bejat Dilakukan Selama 5 Tahun

 Dalam menjalankan tugasnya, para menteri termasuk AHY akan mendapatkan hak keuangan berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas.

AHY akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Ketentuan gaji menteri ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Artinya, gaji menteri belum pernah berubah sejak 24 tahun lalu.

Selain gaji, AHY juga akan menerima tunjangan. Besaran tunjangan yang diterima menteri telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68/2001.

Untuk jabatan menteri negara, jaksa agung, dan Panglima TNI dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri, akan diberi tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Baca juga: Curi Patung Yesus, Pria di Madura Kualat, Ketangkap saat Ambil Peralatan yang Tertinggal di Gereja

Bila dijumlahkan, maka AHY akan menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan atau tidak sampai Rp 20 juta.

Jumlah gaji dan tunjangan para pembantu presiden ini belum pernah berubah sejak 23-24 tahun lalu.

Selain gaji dan tunjangan, AHY juga masih menerima dana operasional yang nominalnya mencapai Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.

Namun, dikutip dari Kompas.com, tunjangan operasional hanya bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri, bukan untuk kepentingan pribadi.

Dengan kata lain, tunjangan operasional bukan bagian dari komponen take home pay. Besaran tunjangan operasional bahkan jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved