Berita Medan
Diduga Lakukan Korupsi Dana Rehab Sekolah, Kejari Medan Lakukan Tahap II Eks Kepsek MAN 3 Medan
Selain Nurkholidah, terdapat juga satu tersangka bernama Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) atas nama tersangka Nurkholidah Lubis (48) selaku eks Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan.
Selain Nurkholidah, terdapat juga satu tersangka bernama Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dapot Dariarma Siagian saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (21/2/2024).
“Benar, Kejari Medan telah melakukan pelimpahan tahap II terhadap kedua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana rehab ruang belajar dan meubelair meja kursi belajar sekolah MAN 3 Medan," kata Dapot.
Usai melakukan tahap II, kata Dapot, terhadap tersangka Nurkholidah akan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan.
“Sementara, terhadap tersangka Parsaulian dititipkan di Rutan Kelas I Medan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan sembari tim Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," ucapnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp 311.996.000.
Kedua tersangka pun dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Terpisah, Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza menceritakan, bahwa tersangka Nurkholidah secara melawan hukum melakukan penggalangan dana.
Dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehab ruang belajar dan meubelair meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada tanggal 29 Juni 2022.
Tersangka menyetujui usulan penerima dan nominal tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi yang diajukan salah seorang staf.
"Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022/2023 Putri Rizky Amaliah kemudian diperintahkan tersangka untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi senilai total Rp 119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan Sarana dan Prasarana (Sarpras)," kata Ali.
Selain itu, tersangka Eks Kepsek tersebut juga memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk meminjam uang sumbangan Sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022/2023 kepada saksi Putri Rizky Amaliah Nasution.
Nurkholidah menggunakan uang pinjaman sumbangan sarpras senilai Rp 50 juta untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM) MAN 3 Medan namun tidak menyerahkan bukti pertanggung jawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut.
“Nurkholidah malah memberikan pekerjaan rehabilitasi RKS kepada tersangka Parsaulian selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas yang tidak memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi senilai Rp277.180.000,” urainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Eks-Kepsek-MAN-3-Nurkholidah-Lubis-dan-Parsaulian-Siregar-selaku-perantara.jpg)