CPNS 2024

BIN Buka Formasi untuk Lulusan SMA pada Seleksi CPNS 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Badan Intelijen Negara (BIN) tengah membuka pendaftaran CPS 2024. Simak apa saja syaratnya

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
ISTIMEWA
Logo Badan Intelijen Negara (BIN) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Jika Anda berminat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Intelijen Negara (BIN), ada kabar gembira untuk Anda. BIN akan melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 77 posisi pada tahun 2024.

Seleksi CPNS BIN 2024 akan dimulai pada bulan Maret 2024 dengan seleksi CPNS dan sekolah kedinasan gelombang pertama.

Anda bisa memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi dan minat Anda, baik di bidang intelijen, administrasi, kesehatan, maupun teknis..

Salah satu posisi yang menarik bagi lulusan SMA adalah posisi Asisten Pengelola Informasi, yang bertanggung jawab dalam operasional, koordinasi dan pengawasan informasi di berbagai unit penyebaran, baik pusat maupun daerah.

Namun, sebelum melamar, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BIN. Berikut ini adalah persyaratan umum untuk melamar CPNS BIN 2024:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.

- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai warga negara sipil.

- Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau sedang terikat kontrak/perjanjian kerja dengan PPPK

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

- Melakukan pendaftaran melalui portal SSCN BKN atau mendaftar SSCASN BKN dengan NIK dan nomor KK yang masih berlaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved