Berita Viral

Anehnya Pemilu di Banten, Orang Meninggal Bisa 'Mencoblos' hingga Caleg Wafat Dapat Ribuan Suara

Ada pemilih yang sudah meninggal dunia namun  terdaftar mencoblos dan ada caleg yang sudah wafat tapi memeroleh ribuan saura.

Tribun Jakarta
Kolase foto ilustrasi pemungutan suara dengan caleg PPP dapil Banten 9, Suryadi Nian. 

TRIBUN-MEDAN.com - Anehnya pemili di Banten, orang meninggal bisa 'mencoblos' hingga caleg wafat dapat ribuan suara.

Fenomena terjadi saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di Banten.

Ada pemilih yang sudah meninggal dunia namun  terdaftar mencoblos dan ada caleg yang sudah wafat tapi memeroleh ribuan saura.

Dua fenomena itu terjadi di Kota Serang dan dapil Kota Tangerang Selatan untuk Pileg DPRD Banten.

Orang Meninggal Mencoblos

Soal pemilih yang sudah tiada namun tetap menulis absen di TPS dan tercatat mencoblos, terjadi di TPS 21 Kelurahan Bedung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Rabu (14/2/2024).
Peristiwa itu ditemukan oleh Bawaslu Kota Serang dan diidentifikasi sebagai dugaan kecurangan.

"Sekarang merasionalisasikan saja, ada orang yang sudah meninggal tapi tertulis di absen dan dihitung sebagai pengguna hak pilih," ucap Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/2/2024).

Tak cuma itu kejanggalan yang ditemukan Bawaslu, ada juga dua peilih yang sedang di luar daerah tercatat hadir di TPS tersebut.

Saat pencoblosan, keduanya sudah dipastikan oleh Panswascam sedang berada di Jakarta dan Lampung.

Ada lagi satu pemilih yang sudah pindah domisili dan sedang sakit keras tercatat di daftar hadir.

Empat pasangan capres cawapres terpampang di surat suara dalam simulasi pemungutan suara yang digelar KPU Jakarta Pusat di halaman kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Empat pasangan capres cawapres terpampang di surat suara dalam simulasi pemungutan suara yang digelar KPU Jakarta Pusat di halaman kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Total ada lima orang pemilih yang sudah dipastikan mereka tak ada di TPS saat hari pencoblosan.

"Sudah dipastikan kelimanya tidak hadir di TPS, tapi bisa ngabsen. Namanya dituliskan di absen dan penggunaan surat suara sah dan tidak sah kelima orang itu terhitung," katanya.

Lima pemilih yang tidak hadir bisa terhitung memberikan haknya mencoblos surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Dugaan kuatnya (surat suara dicoblos) oleh KPPS," ungkap dia.  

Terkait ada yang menyuruh atau mendorong KPPS untuk mencoblos salah satu peserta pemilu, Fierly belum bisa memastikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved