Berita Viral
TERPIDANA Korupsi Mardani Maming Ketahuan CCTV Lagi di Bandara, Kalapas Sukamiskin Bantah: Ada Izin
Terpidana korupsi Mardani Maming tertangkap kamera CCTV berkeliaran di Bandara Surabaya.
Diberitakan, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu itu menjadi 12 tahun penjara dari vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta,” demikian bunyi putusan PT Banjarmasin yang dikutip dari Direktori Putusan MA, Senin (3/4/2023).
Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bambu itu dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai oleh Hakim Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura juga menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752 atau Rp110 miliar.
Adapun Maming sendiri mengajukan banding terhadap putusan PN Tipikor Banjarmasin lantaran tidak menerima divonis 10 tahun penjara.
Baca Juga: Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp110,6 M, Jam Tangan Mewah Disita
Ia menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi, tidak benar.
“Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi,” kata Mardani Maming selepas mendengarkan vonis hakim.
Baca juga: 2 Event di Danau Toba Berlangsung di Hari yang Sama, Pemkab Toba Sebut Tiket Diakses Melalui Online
Baca juga: Prediksi Al Nassr vs Al Fayha Liga Champions Asia, Ronaldo Main, Otavio dan Ospina Absen
(*/tribun-medan.com)
Mardani Maming
korupsi Mardani Maming
Bupati Tanah Bumbu
Ali Fikri
Kepala Lapas Sukamiskin
Tribun-medan.com
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terpidana-korupsi-Mardani-Maming-ssss.jpg)