Breaking News

Berita Viral

TERPIDANA Korupsi Mardani Maming Ketahuan CCTV Lagi di Bandara, Kalapas Sukamiskin Bantah: Ada Izin

Terpidana korupsi Mardani Maming tertangkap kamera CCTV berkeliaran di Bandara Surabaya. 

HO
Terpidana korupsi Mardani Maming 

TRIBUN-MEDAN.com - Terpidana korupsi Mardani Maming tertangkap kamera CCTV berkeliaran di Bandara Surabaya. 

Mardani merupakan terpidana korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Politikus PDIP dan mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengajukan kasasi lantaran hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Mardani telah dijebloskan di Lapas Sukamiskin. Namun, sebuah video beredar bahwa Mardani berplesiran di bandara hendak ke Banjarmasin. 

Menanggapi Mardani yang keluar dari penjara, KPK menanyakan ketegasan Kalapas. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera menindaklanjuti informasi tersebut.

"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi Sdr. Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Ali menjelaskan, aktivitas warga binaan di luar Lapas semestinya harus seizin petugas Lapas.

Sehingga harus memenuhi ketentuan di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," kata Ali.

Terpidana korupsi Mardani H Maming
Terpidana korupsi Mardani H Maming

Ali menyebut, kajian yang dilakukan KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Sebab, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.

Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi.

Lembaga antirasuah memastikan, tak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.

"Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK," kata Ali.

Tanggapan Kepala Lapas Sukamiskin

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved