Berita Medan

Jual Kulit Harimau Sumatera, 2 Pria Ini Tidak Sadar Pembelinya Polisi

Kedua pelaku yakni berinisial, RP (30) Jalan Pasar Bengkel, Serdang Bedagai dan RR (41) warga Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh, Karo.

|
Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang pria tertangkap tangan, saat sedang menjual kulit harimau Sumatera.

Kedua pelaku yakni berinisial, RP (30) Jalan Pasar Bengkel, Serdang Bedagai dan RR (41) warga Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh, Karo.

Para pelaku ini ditangkap di sebuah penginapan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, pada Jumat (9/2/2024).

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, menunjukkan
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, menunjukkan barang bukti kulit harimau Sumatera, Selasa (20/2/2024).

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, langsung mencoba menghubungi pelaku dan berpura-pura sebagai pembeli.

"Ada masyarakat yang menyampaikan kepada petugas kita, akan ada transaksi jual beli kulit harimau," kata Teddy kepada Tribun Medan, Selasa (20/2/2024).

"Informasi tersebut direspon langsung oleh petugas kita, lalu melaksanakan transaksi," sambungnya.

Katanya, saat bertemu dengan kedua pelaku polisi pun langsung mengamankannya beserta barang bukti satu buah kulit harimau.

Kepada polisi, RR yang merupakan otak pelaku ini mengaku menemukan harimau tersebut di dalam hutan kawasan Karo, dalam keadaan terjerat.

Kedua pelaku digiring oleh petugas menuju ke sel tahanan Polrestabes
Kedua pelaku digiring oleh petugas menuju ke sel tahanan Polrestabes Medan, Selasa (20/2/2024).

Kemudian, RR ini langsung membunuh harimau tersebut dan mengulitinya. Lalu, RR menghubungi pelaku PR untuk menjual kulit harimau malang itu.

"Ada pun keterangan kedua tersangka ini, kulit harimau itu mau dijual dengan harga Rp 15 juta," sebutnya.

Lebih lanjut, Teddy menyampaikan, terhadap kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 40 ayat 2, Jo pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

"Di Jo pasal 55 dan Pasal 56. Ancamannya paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved