Berita Viral

SOSOK Anggota PPK Situbondo Bacok Tetangganya Sudah Lansia, Berawal Curiga Istrinya Kena Santet

Inilah sosok anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Situbondo yang bacok seorang lansia pakai golok karena curiga istrinya

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Anggota PPK Situbondo Bacok Tetangganya Sudah Lansia, Berawal Curiga Istrinya Kena Santet 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Situbondo yang bacok seorang lansia.

Baru-baru ini, seorang anggota PPK menjadi sorotan setelah membacok tetangganya yang sudah lansia pakai golok.

Sosok anggota PPK itu tega membacok tetangganya sendiri dengan sebilah golok pada Jumat (16/2/2024).

Sosok anggota PPK berinisial NK tersebut menganiaya lansia tersebut di Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.

Pelaku berinisial NH tersebut membacok tetangganya sendiri dengan sebilah golok, Jumat (16/2/2024).

NH melakukan penganiayaan dipicu kecurigaan setelah istrinya sering sakit dan bermimpi aneh.

NH curiga bahwa korban, Matrawi (69) menyantet istrinya.

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi (freepik)

Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepalanya dan harus dilarikan ke Puskesmas setempat untuk mendapat penanganan medis.

Sedangkan pelaku NH ditangkap dan ditahan di Mapolres Situbondo.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon membenarkan telah mengamankan pelaku pembacokan itu.

Menurutnya, insiden itu berawal dari istri pelaku sedang sakit dan sering bermimpi, NH menduga sakit yang diderita istrinya akibat disantet korban.

"Pelaku mendatangi rumah korban dan langsung membacok dengan sebilah golok," kata Momon.

Mantan penyidik Polda Jatim ini menjelaskan, korban mengalami sejumlah luka di bagian kepalanya.

Baca juga: GARA-gara tak Bisa Nyoblos, Pria Ini Alami Depresi Berat, Sempat Teriak-teriak di Hari Pemilu

Baca juga: MOTIF Pria Bekasi Cekik Pacarnya hingga Tewas, Kerap Minta Dinikahi tapi Belum Punya Uang

"Ada tiga luka bacok di kepalanya dan sekarang kondisi korban sudah mulai membaik dan sudah pulang," ucapnya.

Dikatakan, NH akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka di a=bagian kepalanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved