Medan Terkini

Pasutri di Medan Kompak Curi Becak, Hasilnya Dipakai Bayar Kontrakan dan Kebutuhan Sehari-hari

Sepasang suami istri di Medan bernama Irwansyah Siregar (46) dan Widya Astuti (43), warga Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang pasangan suami istri Irwansyah Siregar (46) dan Widya Astuti (43), ditangkap mencuri becak motor. Becak curian dijual seharga Rp 750 ribu untuk membayar kontrakan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sepasang suami istri di Medan bernama Irwansyah Siregar (46) dan Widya Astuti (43), warga Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Delitua.

Keduanya ditangkap Polisi lantaran kedapatan mencuri becak motor untuk mengangkut barang milik Suprayudi, 52 tahun, warga Jalan Sidodadi, Gang Sido Makmur, Keluragan Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua.

Kapolsek Delitua melalui Panit Opsnal Ipda Syawal Sitepu mengatakan, becaknya mereka jual seharga Rp 750 ribu ke daerah Jermal 15. Sementara uangnya digunakan untuk membayar rumah kontrakan dan kebutuhan sehari-hari.

"Becak telah dijual di daerah Jermal 15 dengan seharga Rp. 750.000. Mereka sepasang suami istri kini sudah ditahan,"kata Ipda Syawal Sitepu, Sabtu (17/2/2024).

Polisi memaparkan, pencurian terjadi pada Sabtu 10 Februari lalu sekira pukul 06:00 WIB ketika korban bernama Suprayudi mendapat telepon dari tetangganya jika gerbang gudangnya terbuka.

Selanjutnya korban datang dan mendapati becak motor untuk mengangkut barang sudah hilang.

Selanjutnya, sekira pukul 08.00 WIB korban mendapat informasi dari rekannya bernama Wawan kalau pelaku pencurian berjumlah tiga orang diantaranya Iwan dan Novi, lalu satu orang yang tidak diketahui.

Hal ini diketahui saat Wawan memergoki dan membuntuti para pelaku membawa becak korban di sekitar Jalan Eka Surya simpang Sidodadi.

Namun saat itu ia ketakutan setelah pelaku Iwan marah karena tahu diikuti.

"Salah satu pelaku Iwan marah ke saksi Wawan dan bilang 'apa kau. kau kira aku maling,"kata Polisi menirukan.

Setelah mendengar cerita saksi, lantas korban melapor ke Polsek Delitua dan tim Unit Reskrim Polsek Delitua bergerak cepat menangkap dua pelaku keesokan harinya atau 11 Februari di sekitar Kecamatan Delitua.

Keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini Polisi masih memburu satu pelaku lain bernama Eko.

Atas perbuatannya sepasang suami istri ini terancam kurungan penjara lebih dari setahun.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma pun mengimbau masyarakat agar tetap menjaga harta benda serta barang berharganya.

Untuk menjaga keamanan, personel Polsek Delitua selalu patroli rutin.

"Diduga melanggar Pasal 363. Kita imbau masyarakat sama-sama menjaga keamanan. Polisi juga terus patroli."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved