Sumut Terkini
Angkatan Muda Muhamadiyah Harap Pemilu Damai dan Tak Ada Pengerahan Massa Usai Pemilihan
Syarif pun menyampaikan apresiasi kepada pelaksanaan pemilihan umum mulai dari tingkat TPS yang bersusah payah untuk melaksanakan pencoblosan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Sumatera Utara berharap masyarakat menghormati hasil pemilihan umum yang dalam proses penghitungan oleh KPU.
Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Sumut M Syarif Lubis mengajak agar semua pihak tetap menjaga situasi kondusif, menjauhi konflik, dan bersabar menunggu hasil resmi dari KPU.
"Klaim kemenangan sebelum hasil resmi diumumkan oleh KPU juga bisa memicu kegaduhan dan bahaya bagi masyarakat," ucap Syarif dalam kegiatan bertajuk Tasyakuran Demokrasi, Jumat (16/2/2024).
Syarif pun menyampaikan apresiasi kepada pelaksanaan pemilihan umum mulai dari tingkat TPS yang bersusah payah untuk melaksanakan pencoblosan.
Syarif meminta agar seluruh pendukung calon presiden dan anggota legislatif menjaga kondisi yang damai paska pemilihan umum.
Syarif khawatir jika adanya pengerahan massa usai pelaksanaan pemilu seperti yang terjadi pada pemilu 2019.
Hal itu sebutnya akan berpotensi memicu ketegangan di masyarakat.
"Kalau pun ada hal-hal yang dianggap ada kejanggalan, ada hal-hal yang mungkin tidak sesuai yang kita harapkan, itu kita dorong untuk, silahkan itu ditempuh lewat jalur hukum. Artinya tidak ada upaya-upaya yang melakukan misalnya pengarahan masa, sehingga mengakibatkan kegaduhan-kegaduhan," ujar Syarif.
Sementara itu, Ketua DPD IMM Sumut, M Syarifuddin Bone menegaskan bahwa Angkatan Muda Muhammadiyah Sumatera Utara telah membentuk crisis center untuk menangani laporan kejanggalan dalam pemilu.
Kata dia pihaknya juga telah menerima beberapa laporan yang masuk perihal pelaksanaan pemilu.
"Crisis centre ini sudah dibentuk jauh sebelum tanggal 14 Februari (hari pemungutan suara). Sejauh ini kami telah menerima sejumlah laporan masyarakat," terang Syarifuddin.
(cr17/tribun-medan.com)