Sumut Memilih
BERAGAM Persoalan Terjadi Selama Pemilu di Deli Serdang, Ini Rincian Masalahnya
Informasi yang dihimpun masalah pertama berkaitan soal KTP. Banyak pemilih yang berdebat dengan petugas KPPS karena persoalan KTP ini.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Deli Serdang berlangsung dengan beragam persoalan.
Berbagai kendala dihadapi oleh pihak penyelenggara yang membuat kemudian pelaksanaan pemungutan suara di beberapa tempat belum bisa berjalan mulus.
Pihak KPU Deli Serdang pun mengakui akan hal ini.
Informasi yang dihimpun masalah pertama berkaitan soal KTP.
Banyak pemilih yang berdebat dengan petugas KPPS karena persoalan KTP ini.
Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efendy yang dikonfirmasi mengakui kalau fakta di lapangan ada juga yang tidak membawa KTP tapi bisa diperbolehkan dan tetap mencoblos di TPS.
"Kalau regulasinya harus menunjukkan identitas. Gak bisa (kalau tidak menunjukkan KTP dan hanya bawa surat undangan saja).
Kalau di Kampung-Kampung bisalah dikenali tapi kalau di Kota kan tidak kenal-kenal orang. Arahan kami tetap harus menunjukkan identitas sebenarnya tapi itulah terjadi di lapangan (ada yang bisa mencoblos tanpa bawa KTP), "ujar Syahrial Kamis, (15/2/2024).
Masalah lain yang juga dihadapi adalah soal erornya aplikasi Sirekap.
Syahrial mengatakan pada malam hari belum bisa dilakukan login pihak KPPS.
Karena itu terpaksa rekapitulasi masih dilakukan manual atau offline.
"Nanti dimasukkan lagi kalau sudah bagus. Ya mungkin karena itu (penggunaan serentak nasional makanya bisa error).
Malam mulai erornya. Harusnya belum bisa balik kalau belum isi si rekap tapi karena eror memang harus manual, foto dulu. Foto itu nanti diupload ke Sirekap setelah bagus," kata Syahrial.
Kertas C Plano yang juga tidak masuk dan sampai ke TPS membuat perhitungan sempat terganggu di beberapa TPS.
Syahrial mengatakan ini akibat human eror.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Warga-datang-ke-TPS-untuk-menggunakan-hak-pilihnya-di-TPS-yang.jpg)