Pilpres 2024

USAI Bansos Kini Jokowi Teken Kenaikan Tukin Bawaslu 2 Hari Jelang Coblos, Alissa: Kenapa Sekarang?

Setelah pembangian bansos menjadi kontroversi, Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan lantaran menandatangani tunjangan kinerja bagi Bawaslu. 

HO
USAI Bansos Kini Jokowi Teken Kenaikan Tukin Bawaslu 2 Hari Jelang Coblos, Alissa: Kenapa Sekarang? 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah pembangian bansos menjadi kontroversi, Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan lantaran menandatangani tunjangan kinerja bagi Bawaslu

Aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diteken dua hari jelang pemungutan suara. 

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan alasan Presiden tunjangan ini sudah diusulkan pada 2023. 

"Peraturan Pemerintah tentang tukin pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada Oktober 2023 lalu," ujar Ari.

"Kenaikan tukin ini basisnya adalah kenaikan penilaian indeks reformasi birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemenpan RB pada 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95," jelasnya.

Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro saat melantik 21 pejabat fungsional di lingkungan Bawaslu pusat dan Bawaslu Provinsi di lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/6/2021) lalu (Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)
Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro saat melantik 21 pejabat fungsional di lingkungan Bawaslu pusat dan Bawaslu Provinsi di lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/6/2021) lalu (Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI) (Bawaslu)

Oleh karenanya, Kemenpan RB mengusulkan tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60 persen kini menjadi 70 persen.

Besaran kenaikan tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Perlu diketahui bahwa kenaikan tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemenpan RB," tambah Ari.

Namun, Ari tak menjelaskan lebih jauh mengapa aturan kenaikan tukin itu baru diteken Jokowi dua hari jelang pencoblosan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan tukin untuk pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu.

Pemberian tukin ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan tanggal 12 Februari 2024.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis salinan Perpres tersebut dikutip Kompas.com, Senin (12/2/2024).

Pasal 2 ayat 1 beleid itu menyebutkan, tukin diberikan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Pasal 3, tukin diberikan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," tulis pasal 4.

Namun di Pasal 6 diatur bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, dan pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved