Viral Medsos

Kecewa Dengan Rezim Jokowi, Mahasiswa Lempar Sempak ke Arah Kantor Gubernur Semarang

Para mahasiswa ini melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/2/2024) sore.

Editor: Satia
Tribunjateng
Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Semarang 

Ketiga, tegakkan supremasi hukum dan kedaulatan rakyat.

Berikutnya, wujudkan demokrasi berkeadilan untuk reformasi sistemik untuk menciptakan sebuah sistem demokrasi yang lebih inklusif, transparan, adil bagi semua lapisan masyarakat.

"Kelima, wujudkan perlindungan hak asasi manusia, kami mendesak pemerintah untuk serius melindungi hak asasi setiap warga negara tanpa terkecuali sebagai fondasi negara demokrasi," paparnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Semarang, Aris Mulyawan menyampaikan pernyataan sikap dalam aksi tersebut.

Ia mengatakan, Indonesia telah mengalami kemunduran demokrasi yang luar biasa di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. 

Baca juga: Lirik Lagu Batak Aut Boi Nian Lengkap dengan Terjemahannya

Penghormatan terhadap hak asasi manusia diabaikan demi mempertahankan investasi yang menguntungkan oligarki.

Kepemimpinan Presiden Jokowi yang anti-demokrasi telah ditunjukkan dengan pengesahaan sejumlah undang-undang yang justru mengancam HAM  dan memperlemah institusi demokrasi mulai dari  Perpres jabatan fungsional TNI, revisi UU KPK,UU Cipta Kerja.

Berikutnya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang masih memuat pasal-pasal berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

"Represi dan kriminalisasi terhadap kritik dan pembela hak asasi manusia telah mempersempit ruang kebebasan sipil," katanya saat membacakan pernyataan sikap. 

Alih-alih mendengarkan aspirasi rakyat, lanjut dia, masyarakat sipil yang berunjuk rasa atas berbagai undang-undang yang mengancam itu, justru ditindak dengan kekerasan. 

Selain itu, aktivis yang mengkritik kebijakan justru diancam dengan pasal-pasal pidana.

Baca juga: Tamara Tyasmara Sempat Ngaku Gigiti Tubuh Dante, Dokter Forensik Jawab Soal Luka Memar, Tak Wajar?

Di bawah rezim Jokowi pula, kebebasan pers mencapai situasi kritis. 

Pada tahun 2023, 89 kasus serangan menargetkan jurnalis dan media, tertinggi sepanjang satu dekade. 

"Kekerasan demi kekerasan yang terjadi tanpa diikuti penyelidikan yang serius dan imparsial, mengakibatkan siklus kekerasan pada jurnalis tak pernah berhenti," bebernya.

Tak hanya itu, oligarki media masih mencengkeram kuat sehingga mengintervensi independensi pers, UU Cipta Kerja memberangus kesejahteraan pekerja termasuk jurnalis, UU ITE disalahgunakan untuk mengancam 38 jurnalis pada tentang 2016-2023. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved