Sumut Terkini

BESOK, Pemkab Langkat Surati Dinas Perizinan Provinsi Soal Diskotek Star Fly Tak Kantongi Izin

Surat yang dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Langkat, besok akan diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampak depan Diskotek Star Fly yang terletak di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (26/1/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Forkopimca di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah menyurati pemerintah daerah (pemda) terkait keberadaan Diskotek Star Fly yang kembali beroperasi tanpa mengantongi izin. 

Hal ini diungkapkan oleh Kasatpol PP Langkat, Dameka Singarimbun saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/2/2024). 

"Pihak kecamatan kemarin sudah melaporkan ke pemda usai melakukan pertemuan," ujar Dameka. 

Lanjut Dameka, surat yang dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Langkat, besok akan diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara. 

"Insyaallah besok sudah disurati ke dinas Perizinan Provinsi," ujar Dameka.

"Dari surat laporan Pemda ke Provinsi, nanti diadakan rapat di provinsi. Untuk menindaklanjuti hasil rapat, di Provinsi di bentuk tim terpadu untuk bersama-sama turun menertibkan diskotek tersebut. Sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Kewenangan," sambungnya. 

Tak hanya itu, Kasatpol PP Langkat ini menambahkan, jika pengawasan terhadap Diskotek Star Fly ada ditingkat Provinsi.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kadis PMP2TSP Langkat, Edi Suratman.

"Benar memang kemarin fokopimca sudah melakukan pertemuan soal Diskotek Star Fly," ujar Edi. 

Ia mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Sekda, menunggu arahan untuk menertibkan Diskotek Star Fly. 

"Kalau bicara soal izin, diskotek itu tidak ada izin. Dan kita tau, kalau izin diskotek itu ada di dinas provinsi," tutup Edi. 

Dikabarkan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara menyesalkan sikap pemerintah kabupaten terkait keberadaan diskotek yang diduga ilegal karena beroperasi tanpa mengantongi izin.

Menurut Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Sumut, Faisal Arif, sikap Pemkab Langkat diduga acuh terkait hal tersebut.

Sejatinya Pemkab Langkat dapat menindak Diskotek Star Fly yang berdiri di Kecamatan Kuala, Langkat. 

Apalagi diskotek yang dimaksud pernah disegel oleh Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved