CPNS 2024

Sanksi bagi CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri, Bisa di Blacklist hingga Denda

Sejak 21 Januari 2023 hingga 21 Februari 2024, proses permohonan penerbitan nomor induk pegawai CPNS 2023 atau DRH NIP CPNS 2023 dimulai.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024. 

-Peserta yang mengundurkan diri setelah diangkat menjadi CPNS akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.000.

Peserta yang diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri setelah mengikuti Pelatihan Informasi Dasar dan pelatihan lainnya akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,-.

Denda ini merupakan bagian dari upaya instansi untuk menekan angka pengunduran diri peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan dinyatakan lulus.

Kesimpulan

Mengundurkan diri setelah melamar CPNS dan PPPK 2023 tidak hanya dapat membekukan kesempatan peserta untuk melamar selanjutnya melalui sanksi blacklist, tetapi juga dapat berakibat pada sanksi denda melalui sistem denda yang diterapkan oleh instansi terkait.

Oleh karena itu, peserta harus mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri setelah tahap pendaftaran.

Baik sanksi pencantuman dalam daftar hitam maupun sanksi denda bertujuan untuk memastikan keseriusan dan akuntabilitas peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS atau PPPK.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun birokrasi yang profesional dan berkualitas.

Oleh karena itu, penting bagi para peserta yang lolos dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023 untuk memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang mereka lakukan setelah melamar untuk menjaga integritas dan kredibilitas mereka sebagai calon aparatur negara.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved