Viral Medsos

AHLI PSIKOLOGI FORENSIK Reza Indragiri Sebut Ada 2 Kemungkinan YA Tega Tenggelamkan Anak Tamara

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, berujar secara umum ada dua kemungkinan motif pembunuhan dalam setiap kasus pidana.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. (Tribunnews.com) 

"Jadi, membangun kepercayan atau relasi hanya sebuah cara untuk membuka akses pelaku agar bisa mendekati diri si calon korban, dalam hal ini anaknya," kata Reza.

"Sekaligus membangun kepercayaan dari pihak yang seharusnya melindungi anak itu atau caregivernya (pengasuhnya)," kata dia lagi.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sudah menangkap YA. Polisi juga menjerat YA dengan pasal berlapis.

YA disangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Kemudian, YA dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

YA juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan, untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun.

(*/Tribun-medan.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved