Viral Medsos
AHLI PSIKOLOGI FORENSIK Reza Indragiri Sebut Ada 2 Kemungkinan YA Tega Tenggelamkan Anak Tamara
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, berujar secara umum ada dua kemungkinan motif pembunuhan dalam setiap kasus pidana.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus pembunuhan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang tewas di kolam renang kawasan Jakarta Timur masih terus ditangani kepolisian.
Bahkan, terkait motif pembunuhan juga sedang diselidiki polisi.
Pria bernama Yudha Arfandi alias YA yang merupakan kekasih Tamara telah ditahan dan ditetapkan tersangka atas kematian Dante.
Ia ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Duren Sawit, Jumat (9/2/2024).
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, berujar secara umum ada dua kemungkinan motif pembunuhan dalam setiap kasus pidana, yaitu emosional dan instrumental.
Motif emosional, kata Reza, akan jadi relevan apabila pembunuhan tersebut berkaitan dengan amarah, sakit hati, dendam, atau pun cemburu.
"Dan sebagainya yang berkaitan dengan perasaan negatif si pelaku," ucap Reza dikutip Sabtu (10/2/2023).
Adapun motif instrumental itu biasanya tak ada sangkut pautnya dengan suasana hati pelaku.
Biasanya, kata dia, pelaku ingin mendapatkan manfaat tertentu dari hasil kejahatan tersebut.
"Entah untuk mendapatkan popularitas, harta, apapun yang sifatnya mendatangkan keuntungan tertentu bagi si pelaku," tutur Reza.
Secara hitung-hitungan di atas kertas, ucap Reza, salah satu atau kombinasi dua motif itu bisa saja bergelayut di kepala pelaku.
Reza pun menyoroti narasi yang beredar di masyarakat bahwa pelaku dekat dengan anak tersebut sehingga bisa menangkal adanya tuduhan pembunuhan atas kematian Dante.
"Karena kasus ini pidana, sudah tak sepatutunya kita percaya terhadap penilaian apalagi klaim sedemikian rupa," kata Reza.
Pasalnya, Reza berujar, orang dewasa yang melakukan viktimisasi terhadap anak itu biasaya tidak sungguh-sungguh membangun kepercayaan.
Menurut dia, pelaku biasanya memiliki tipu muslihat atau kepentingan di balik kejahatannya.
"Jadi, membangun kepercayan atau relasi hanya sebuah cara untuk membuka akses pelaku agar bisa mendekati diri si calon korban, dalam hal ini anaknya," kata Reza.
"Sekaligus membangun kepercayaan dari pihak yang seharusnya melindungi anak itu atau caregivernya (pengasuhnya)," kata dia lagi.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sudah menangkap YA. Polisi juga menjerat YA dengan pasal berlapis.
YA disangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Kemudian, YA dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
YA juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan, untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun.
(*/Tribun-medan.com)
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pakar-psikologi-forensik-reza-indragiri-amriel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.