Pilpres 2024

ULTIMATUM Prabowo Bagi yang Mau Jadi Menterinya: Harus Setuju Program Makan Gratis untuk Anak

Prabowo Subianto bak mengultimatum bagi siapa pun yang ingin jadi menterinya kelak jika terpilih jadi presiden.

Editor: Liska Rahayu
Tribun Medan/ IST
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengucapkan duka cita atas wafatnya Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting saat menghadiri Konser Indonesia Maju yang digelar di Stadion Baharoeddin Siregar di Lubuk Pakam, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (7/2/2024) sore. 

Calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, mengatakan, dirinya tidak akan berkampanye di masa tenang pemilihan umum (Pemilu) pada 11-13 Februari 2024.

Namun, menurut Prabowo, dia yakin bakal menang satu putaran di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. 

"Saya kira tidak boleh kampanye masa tenang. Jadi, mungkin kegiatan sehari-hari," ujar Prabowo setelah kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Sabtu (10/2/2024).

"Kemudian, semua indikator yang bisa dipercaya menunjukkan, insya Allah ke arah satu putaran," katanya melanjutkan.

Sementara itu, calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo, Gibran Rakabuming, mengaku akan kembali ke tugasnya sebagai pejabat publik pada masa tenang Pemilu 2024.

"Kembali bertugas sebagai wali kota," kata putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu setelah kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SU GBK), Sabtu (10/2/2024).

Dia lantas meminta para pendukung dan simpatisannya agar berbondong-bondong datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara tanggap 14 Februari 2024.

Gibran pun berharap, proses pemungutan suara berjalan lancar.

Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan bahwa peserta pemilu dilarang melakukan sejumlah kegiatan setelah masa kampanye Pemilu 2024 berakhir.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang Kampanye), masa tenang Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 11-13 Februari 2024," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

"Dalam masa tenang ini tidak diperbolehkan untuk dilakukan kegiatan kampanye–termasuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya," katanya lagi.

Puadi mengatakan, pada masa tenang segala bentuk kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye harus dihentikan dan dibersihkan oleh peserta pemilu.

Alat peraga kampanye ini diminta sudah harus diturunkan mulai 10 Februari 2024, malam hari.

"Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu telah memberikan arahan kepada pengawas pemilu untuk memberikan imbauan penurunan dan pembersihan alat peraga dan bahan kampanye," ujar Puadi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved