TRIBUNWIKI

Makna dan Sejarah Tradisi Halalbilhalal Saat Perayaan Hari Raya Idul Fitri

Menurut KBBI, halalbihalal diartikan sebagai tindakan memaafkan setelah menyelesaikan ibadah puasa Ramadan.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ilustrasi Halal Bihalal 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah menjalani ibadah puasa Ramadan dan merayakan Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia biasanya melaksanakan tradisi halalbihalal.

Halalbihalal ini dilakukan sebagai upaya untuk saling memaafkan dan mempererat hubungan antar manusia, terutama antar kerabat atau keluarga, pada saat Idul Fitri.

Meskipun sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan umat Muslim setiap tahunnya, masih banyak orang yang belum memahami sepenuhnya makna dari halalbihalal saat Idul Fitri.

Menurut KBBI, halalbihalal diartikan sebagai tindakan memaafkan setelah menyelesaikan ibadah puasa Ramadan.

Acara Halalbihalal biasanya diadakan di tempat tertentu oleh sekelompok orang sebagai bagian dari kebiasaan khas Indonesia.

Istilah ini berasal dari berbagai sumber, seperti kamus Jawa-Belanda karya Dr. Th. Pigeaud tahun 1938 yang mengartikan "halal behalal" sebagai saling memaafkan di waktu Lebaran.

Sementara dalam bahasa Arab, Halalbihalal berasal dari kata "Halla atau Halala" yang memiliki makna penyelesaian masalah, meluruskan kebingungan, atau melepaskan ikatan yang membelenggu.

Tradisi Halal Bihalal diyakini telah ada sejak zaman Mangkunegara I atau Pangeran Sambernyawa, yang mengadakan pertemuan antara raja dan para punggawa serta prajurit setelah Idul Fitri untuk memaafkan satu sama lain.

Asal usul istilah Halalbihalal l juga dapat ditemukan dalam kegiatan perdagangan di Solo pada tahun 1935-1936.

Di mana pedagang martabak asal India menggunakan frasa "halal bin halal" untuk mempromosikan dagangannya.

Istilah inilah yang kemudian menjadi populer di masyarakat Solo, digunakan untuk merujuk pada kunjungan ke Sriwedari atau silaturahmi di hari lebaran.

Kegiatan Halal Bihalal kemudian berkembang menjadi acara silaturahmi saling memaafkan saat Lebaran.

Pada tahun 1948, K.H. Abdul Wahab Hasbullah memperkenalkan istilah ini kepada Bung Karno sebagai cara untuk mempererat silaturahmi antar-pemimpin politik yang saat itu masih terjadi konflik.

Pada Hari Raya Idulfitri tahun tersebut, Bung Karno mengundang seluruh tokoh politik untuk menghadiri silaturahim yang diberi nama "Halalbihalal,".

Hal tersebutlah yang kemudian menjadi awal dari penyelenggaraan acara serupa oleh berbagai instansi pemerintah di masa pemerintahan Bung Karno.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved