Pencabulan Santriwati di Batubara

Dikenal Baik dan Sering Khotbah di Masjid, Warga Tidak Menyangka Guru Tahfidz Cabuli 12 Santriwati

Pemilik rumah tahfiz di nekat mencabuli 12 orang santriwati yang menimba ilmu di Rumah Tahfiz yang didirikannya di Kecamatan Sei Balai.

|
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Situasi Rumah Tahfidz yang didirikan oleh ZAS, tersangka pencabulan atas 12 orang santriwati di Asrama Rumah Tahfiz. Polisi sebut ada 4 laporan berbeda, Kamis (8/2/2024). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemilik rumah tahfiz di nekat mencabuli 12 orang santriwati yang menimba ilmu di Rumah Tahfiz yang didirikannya di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

ZAS melakukan aksi bejatnya di asrama wanita yang bersebelahan dengan rumah orang tuanya, sehingga pelaku bebas keluar masuk asrama.

ZAS diduga kerap mencabuli santriwati saat sedang istirahat di asrama.

Mahmuda, salah seorang warga tidak menyangka bahwa ternyata ZAS merupakan predator anak hingga nekat cabuli 12 orang santriwatinya.

"Selama ini, kami menilai beliau itu baik-baik saja. Namanya pemilik rumah tahfidz, dan dia juga sering khotbah di Masjid," kata Mahmuda, Kamis (8/2/2024) saat di jumpai di depan Rumah Tahfidz.

Ia mengatakan sempat tidak mempercayai bahwa ZAS melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut kepada para santriwati.

"Terkejut, tapi gimanalah, kalau kami ini ya serahkan saja semuanya ke polisi. Percayakan kepada mereka," kata Mahmuda.

Ia menjelaskan ada dua orang warga yang dekat dengan rumahnya menjadi korban perbuatan keji ZAS.

"Ada dua orang disekitar sini yang juga menjadi korban," pungkasnya.

Kini ZAS mendekam di balik jeruji sel unit PPA Polres Batubara, dan kini ZAS terancam penjara 15 tahun dan melanggar Undang-undang perlindungan anak.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved