Medan Terkini

Maling Motor, Inilah Tampang 2 Pria Warga Medan Marelan yang Ditangkap Polisi

Para pelaku yakni bernama Akhyar (26) dan Ari (29). Keduanya merupakan warga di Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

|
Editor: Salomo Tarigan
HO/TribunMedan
Tampang kedua pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan oleh polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian satu unit sepeda motor milik warga.


Para pelaku yakni bernama Akhyar (26) dan Ari (29).

Keduanya merupakan warga di Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.


Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, keduanya ini ditangkap di wilayah tempat tinggalnya, pada Senin (5/2/2024) kemarin.


"Penangkapan ini terkait dengan kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga," kata Janton, Rabu (7/2/2024).


Ia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pemilik sepeda motor membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Labuhan.


Dimana saat itu, kedua pelaku ini mencuri sepeda motor korban di kawasan Jalan Mangaan, Kecamatan Medan Deli, pada (18/1/2024) silam.


"Setelah menerima laporan, petugas pun melakukan penyelidikan," sebutnya.


Dikatakannya, polisi yang saat itu mendapatkan informasi keberadaan keduanya pun langsung menangkapnya.


"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan langsung menangkapnya," ucapnya.


Lebih lanjut, Janton menyampaikan dari hasil interogasi kedua pelaku pun mengakui perbuatannya.


Saat ini, keduanya telah digelandang ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved