Ramadhan 2024
Hukum Melunasi Utang Puasa Ramadan jika Seseorang Meninggal Dunia
Namun, ada beberapa kondisi di mana umat Muslim tidak diwajibkan untuk berpuasa. Kondisi tersebut antara lain musafir, orang sakit, wanita nifas.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Puasa Ramadan adalah puasa wajib bagi umat Muslim yang telah mencapai usia baligh.
Perintah berpuasa di bulan Ramadan tercatat dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah, ayat 183.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ - ١٨٣
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."
Namun, ada beberapa kondisi di mana umat Muslim tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Kondisi tersebut antara lain musafir, orang sakit, wanita yang sedang haid, dan nifas.
Dalam terminologi Syariah, hal ini disebut rukyah, dan mengacu pada istirahat dari ibadah karena kondisi tertentu.
Nantinya, mereka diwajibkan untuk mengganti utang puasa pada hari biasa setelah Ramadan.
Lalu, apa yang terjadi jika seseorang yang memiliki utang puasa Ramadan meninggal dunia?
Apakah ahli warisnya wajib membayar fidyah?
Dikutip dari Tribunnews, menurut KH Syaifullah Amin, barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan kewajiban membayar puasa (qadha) karena adanya udzur syar'I (misalnya sakit), maka baginya tidak berdosa.
Dalam tulisannya, disebutkan bagi ahli waris yang ditinggalkan tidak wajib membayar fidyah.
Sedangkan bilamana penangguhan kewajiban membayar puasa (qadha) itu disengaja atau tanpa ada unsur udzur syar'i, maka kerabat yang ditinggalkannya berkewajiban untuk membayar fidyah bagi si mayit dengan ketentuan satu hari satu mud.
Namun, menurut qadim Imam Syafi'i, wali dari orang yang meninggal disarankan untuk berpuasa atas nama kewajiban yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.
Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya 'Syarah Mu'adzab' bahwa beliau lebih memilih pendapat Khawl Qadim, seperti yang disebutkan dalam kitab 'Raudah'.
| Perkumpulan Sinar Buddha Indonesia Sumut Gelar Buka Puasa Bersama 157 Anak Panti Asuhan |
|
|---|
| Berita Foto: Belanja Baju Lebaran Bersama Gerakan Istiqomah Sadaqoh, 42 Anak Yatim Piatu Bergembira |
|
|---|
| Berita Foto: COCOK Jadi Menu Berbuka Puasa, Ini Lokasi Berburu Serabi di Kota Medan |
|
|---|
| Viral di Medsos, Semangka Upin Ipin yang Dibuat Mahasiswa Ini Jadi Takjil Paling Diburu Warga Medan |
|
|---|
| Berikut 5 Minuman Legendaris di Kota Medan yang Cocok untuk Berbuka Puasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jadwal-puasa-Ramadhan-2024_Ramadan_.jpg)