Viral Medsos

Tak Terima Digugat Cerai, Pria di Sumedang Nekat Bacok Istri Hingga Dirawat di Rumah Sakit

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan setelah membacok korban menggunakan golok, pelaku berupaya mengakhiri hidupnya.

Editor: Satia
shutterstock
ilustrasi Suami Istri Bertengkar 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - KEJI! Suami di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat nekat membacok istrinya, gegara tak terima mau diceraikan, Senin (5/2/2024).

Dalam kasus ini, pelaku diketahui bernama Mulyana (46) dan korban Iyus Yusniawati (36).

Akibat pembacokan ini, mengalami luka di tangan bahkan jari kelingkingnya terputus.

Baca juga: DERETAN Korban Demi Majunya Putra Sulung Jokowi Jadi Cawapres, Ada Paman Usman hingga Ketua KPU

Ibu rumah tangga tersebut, langsung dilarikan ke RSUD Sumedang untuk mendapat perawatan.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan setelah membacok korban menggunakan golok, pelaku berupaya mengakhiri hidupnya.

Kasus pembacokan berawal dari gugatan cerai yang diajukan korban.

"Pelaku kesal akibat korban menggugat bercerai, sedangkan pelaku tidak mau bercerai," paparnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

Petugas kepolisian mengamankan golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

Baca juga: GEGER! Ahok Pertanyakan Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja Hingga Sebut Prabowo Tak Sehat & Emosional

"Selain golok, potongan rambut korban dan potongan jari kelingking kiri korban turut diamankan," imbuhnya.

Kasus pembacokan dilakukan di Kampung Kebon, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang.

Sebelum terjadi insiden pembacokan, pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, insiden ini dipicu pertengkaran antara pelaku dan korban."

"Pertengkaran tersebut kemudian semakin memanas, dan pelaku pun akhirnya menebaskan golok kepada korban sehingga korban terluka di bagian kepala," ucapnya.

Baca juga: Venny Alberti Ngaku Tertular Penyakit Kelamin dari Akash, Sebut Suami Suka Jajan: 5 Perempuan Sehari

Dalam keadaan terluka, korban berusaha berlari untuk menyelamatkan diri.

Namun, pelaku berusaha mengejarnya dan kembali melakukan pembacokan.

"Korban berusaha melarikan diri ke gudang pupuk yang berada tak jauh dari TKP awal, namun pelaku berhasil mengejarnya dan pelaku kembali menebaskan goloknya kepada korban."

"Usai dibacok, korban kembali melarikan diri ke arah warung nasi yang berjarak sekitar 25 meter dari gudang pupuk, hingga berhasil bersembunyi di rumah pemilik warung nasi," tandasnya.

Kasus penganiayaan tersebut diketahui warga, sehingga pelaku panik.

Baca juga: TERNYATA, 13 Tersangka Begal yang Diringkus Polres Binjai Merupakan Sindikat

Saat warga mulai berkerumun untuk melakukan penangkapan, pelaku berupaya mengakhiri hidupnya.

"Pelaku menyabetkan golok ke lehernya sendiri. Kemudian, golok milik korban berhasil direbut oleh warga. Pelalu melarikan diri hingga akhirnya tergeletak di dekat selokan yang tak jauh dari masjid," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UPKDRT).

"Pelaku diancam hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara, dan didenda sebesar Rp 30 juta," pungkasnya.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved