Berita Viral

DERETAN Korban Demi Majunya Putra Sulung Jokowi Jadi Cawapres, Ada Paman Usman hingga Ketua KPU

Inilah deretan ‘korban’ demi majunya sang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto

KOLASE/TRIBUN MEDAN
DERETAN Korban Demi Majunya Putra Sulung Jokowi Jadi Cawapres, Ada Paman Usman hingga Ketua KPU 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah deretan ‘korban’ demi majunya putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Adapun demi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto, ternyata telah memakan sejumlah korban.

Dimana karena majunya sang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka berimbas memakan korban.

Seperti diketahui, majunya Gibran di Pilpres menuai polemik lantaran awalnya tidak memenuhi syarat batas minimal umur.

Namun hingga kini Gibran sendiri akhirnya berhasil melaju dan ditetapkan mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres dan cawapres.

Namun, majunya Gibran tersebut membuat setidaknya tiga orang menjadi korban.

Berikut deretan korban demi majunya sang putra sulung Presiden Jokowi.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan DKPP RI terhadap Ketua KPU dan 6 Komisioner lainnya di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/2/2024). (KOMPAS.com/Rahel)
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan DKPP RI terhadap Ketua KPU dan 6 Komisioner lainnya di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/2/2024). (KOMPAS.com/Rahel) (KOMPAS.com/Rahel)

1.Paman Anwar Usman

Adapun korban pertama adalah paman Gibran yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Adik ipar Presiden Joko Widodo ini dinyatakan melanggar kode etik berat berupa benturan kepentingan. Sanksinya berat, dicopot dari jabatan Ketua MK.

Seperti diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Anwar Usman mengusap matanya saat memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres hingga dirinya dicopot dari Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023) lalu. MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam penentuan batas usia capres-cawapres. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Via Kompas.com)
Anwar Usman mengusap matanya saat memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres hingga dirinya dicopot dari Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023) lalu. MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam penentuan batas usia capres-cawapres. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Via Kompas.com) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Via Kompas.com)

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved