Berita Viral

DERETAN Korban Demi Majunya Putra Sulung Jokowi Jadi Cawapres, Ada Paman Usman hingga Ketua KPU

Inilah deretan ‘korban’ demi majunya sang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto

KOLASE/TRIBUN MEDAN
DERETAN Korban Demi Majunya Putra Sulung Jokowi Jadi Cawapres, Ada Paman Usman hingga Ketua KPU 

Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.

Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Baca juga: GEGER! Ahok Pertanyakan Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja Hingga Sebut Prabowo Tak Sehat & Emosional

Baca juga: PEDAS! RESPONS Anies Soal Ketua KPU Langgar Etik : Pentingnya Menjaga Etika

2. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan jajaran

Selanjutnya, korban kedua adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Sanksi ini lagi-lagi terkait Gibran.

Hasyim dan kawan-kawan disebut melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

KPU langsung menjalankan putusan MK.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (TRIBUN MEDAN/HO)

Padahal, putusan tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah, melalui legislative review dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menegaskan putusan pelanggaran etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sama sekali tak berkaitan dengan pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

"Enggak. Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).

Sebagai informasi, ini kali kedua Hasyim mendapatkan peringatan keras terakhir dari DKPP. Sebelumnya Hasyim dijatuhi sanksi atas perkara Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.

Ia menjelaskan, putusan DKPP bersifat tidak akumulatif. Sehingga putusan kali ini berbeda dengan putusan dalam perkara sidang sebelumnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved