Sumut Terkini

Inilah 3 Tersangka Dugaan Kecurangan Perekrutan Calon PPPK di Kabupaten Batubara

Ketiga koruptor tersebut yakni, Kepala Dinas Pendidikan berinisial AH, Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi 

* 3 Pejabat Dinas Pendidikan Jadi Tersangka 


TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut, menetapkan tiga orang pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara, sebagai tersangka korupsi.


Ketiga koruptor tersebut yakni, Kepala Dinas Pendidikan berinisial AH, Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ.


Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi membenarkan penetapan tersangka terhadap ketiga pejabat tersebut.


"Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. AH (Kadisdik), DT  (Sekretaris Disdik), RZ (Kabid Bin Ketenagaan Didsik)," kata Hadi, Senin (5/2/2024).


Katanya, penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.


Menurutnya, ketiga pejabat ini diduga telah melakukan korupsi dengan cara pemerasan atau penerimaan hadiah, dalam rangka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupatwb Batu Bara tahun 2023.


"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," pungkasnya.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved