News Video

4 Bandar dan Kurir Asal Aceh Diringkus Sat Narkoba Polres Pakpak Bharat, 5 Kg Ganja Kering Disita

Sat Narkoba Polres Pakpak Bharat meringkus 4 bandar dan kurir Narkotika jenis Ganja asal Aceh di Dusun Sibande Desa Kuta Meriah

|
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, SALAK - Sat Narkoba Polres Pakpak Bharat meringkus 4 bandar dan kurir Narkotika jenis Ganja asal Aceh di Dusun Sibande Desa Kuta Meriah Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat.

Dalam konferensi pers di Mapolres Pakpak Bharat, Kapolres, AKBP Bambang C Utomo mengatakan identitas para pelaku yakni AS alias Odank (37) Warga Kabupaten Aceh Singkil, JI alias Joko (32), warga Kabupaten Aceh Tenggara, SW alias Sukri (26) warga Kabupaten Aceh Singkil, dan J alias Din (54) warga Kabupaten Aceh Tenggara.

"Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 5 kilogram Ganja kering, untuk lokasi penangkapan pelaku berada di Dusun Sibande Desa Kuta Meriah Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat, " ujar kapolres yang didampingi Wakapolres, Kompol Elisa Sibuea dan Kasat Narkoba, AKP Syamsul Adhar, Senin (5/1/2024).

Awalnya, petugas meringkus 3 tersangka yakni Odank, Joko, dan Sukri di jalan lintas Sidikalang - Subulussalam sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, para tersangka yang mengendarai mobil membawa narkotika jenis Ganja seberat 2 kilogram.

Menurut keterangan para tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial J alias Din di Kuta Cane, Kabupaten Aceh Tenggara.

"Hasil pengembangan yaitu di lokasi kedua yaitu Desa Darul Makmur Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara, " ungkapnya.

Saat melakukan pengembangan dan menangkap Din di Kutacane, Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja lebih kurang seberat 3 kilogram, dimana masing - masing didapatkan didalam rumah dan didalam bagasi sepeda motor yang dikendarainya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(cr7/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved