Sumut Terkini
Perkara 2 Anggota Bawaslu Memeras Caleg Akan Segera Disidangkan
penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kasus suap dugaan pemerasan yang menjerat dua anggota Bawaslu Medan tak lama lagi bakal disidangkan.
Seperti diberitakan dua anggota Bawaslu tersebut yakni Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap, yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) belum lama ini.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara dugaan terhadap dua anggota Bawaslu Medan lengkap secara formil dan materiil atau P21.
Perkara tersebut siap dibawa ke pengadilan.
Lengkapnya berkas perkara tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (2/2/2024) sore.
"Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," kata Yos.
Mantan Kasi Pidsus Deliserdang itu mengatakan, usai penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," ujarnya.
Yos menjelaskan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
Diketahui, Polda Sumatera Utara menangkap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD kota Medan pada Selasa 14 November lalu.
Uang sebesar Rp 25 juta diamankan tim dalam operasi ini.
Selain Azlan, polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni Fahmy Wahyudi Harahap dan Indra Gunawan.
Namun dari tiga yang ditangkap, hanya dua yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Azlan orang yang meminta uang kepada korban.
Sementara Fahmy Wahyudi Harahap sebagai perantara pemerasan.
"Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan kedua FWH. Yang pertama, AH ini memang dia meminta dan yang kedua, sebagai penghubung atau perantara,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (17/11/2023).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Mutia Atiqah membenarkan adanya panggilan Polda Sumut terhadap komisioner KPU Medan.
"Iya benar ada komisioner yang dipanggil oleh tim Polda Sumut," kata Mutia kepada tribun, Selasa (18/11/2023).
Mutia mengatakan, pemanggilan tersebut guna memberi informasi prihal aturan KPU termasuk asal muasal gugatan partai PKN hingga penetapan daftar calon tetap calon anggota legislatif.
Namun Mutia engan merinci berapa komisioner KPU yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus Azlansyah.
"Yang pasti ada komisioner dan ada staf juga. Ya untuk memberitahu bagaimana aturan KPU dan sebagainya. Karena saya sendiri tidak ke sana (Polda), mungkin untuk jelasnya biar pihak berwajib yang menjelaskan," sambung Mutia.
Mutia lalu menceritakan soal gugatan salah satu calon anggota legislatif dari PKN atas nama Robby Kamal Anggara. Hal itu bermula adanya kesalahan pengiriman data ke aplikasi Silon.
"Awal Robby ini dari NasDem kemudian pindah ke PKN. Saat di NasDem ijazah dia ada, kemudian pindah yang ada hanya ijazah SMP sehingga tidak memenuhi syarat. Maka kemarin ada gugatan dan ada sidang dengan Bawaslu, KPU dan partai. Setelah itu diketahui ada kesalahan pengiriman berkas. Setelah adanya ijazah yang sah dibawa kita buat jadi memenuhi syarat berdasarkan rapat pleno KPU," ujar Mutia.
Mutia mengatakan, kabar OTT itu muncul usai sengketa di KPU rampung.
"Itu tanggal 10 gitu sudah selesai kemudian beberapa hari setelah itu baru ada kabar OTT itu," lanjutnya.
"Iya pada intinya kami serahkan ke penegak hukum. Dan pemanggilan kemarin ya untuk menjelaskan aturan KPU dan proses gugatan," tutup Mutia.
Sementara itu, Polda Sumut menyatakan telah memeriksa 12 orang saksi buntut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan seorang warga bernama Fahmy Wahyudi Harahap.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari 12 saksi yang diperiksa, diantaranya Komisioner KPU Medan.
"Iya, benar. Komisioner KPU sudah diperiksa,"ungkap Kombes Hadi Wahyudi, Senin (27/11/2023).
Polisi menjelaskan, selain Komisioner KPU, penyidik juga memeriksa caleg yang diperas anggota Bawaslu Medan berinisial R.
Kemudian, polisi juga memeriksa saksi dari Partai dari korban, maupun saksi lainnya.
"Telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 12 Orang, korban R, IG yg menerima uang, teman korban saat OTT, saksi dari Bawaslu, Komisioner KPU, komisioner Bawaslu dan saksi dari partai korban," katanya.
(cr28/tribun-medan.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasipenkum-Kejati-Sumut-Yos-A-Tarigan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.