Sumut Terkini

Perkara 2 Anggota Bawaslu Memeras Caleg Akan Segera Disidangkan

penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/GITA
Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kasus suap dugaan pemerasan yang menjerat dua anggota Bawaslu Medan tak lama lagi bakal disidangkan.

Seperti diberitakan dua anggota Bawaslu tersebut yakni Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap, yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) belum lama ini.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara dugaan  terhadap dua anggota Bawaslu Medan lengkap secara formil dan materiil atau P21.

Perkara tersebut siap dibawa ke pengadilan.


Lengkapnya berkas perkara tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (2/2/2024) sore.


"Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," kata Yos.


Mantan Kasi Pidsus Deliserdang itu mengatakan, usai penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.


"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," ujarnya.


Yos menjelaskan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.


Diketahui, Polda Sumatera Utara menangkap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD kota Medan pada Selasa 14 November lalu.


Uang sebesar Rp 25 juta diamankan tim dalam operasi ini.


Selain Azlan, polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni Fahmy Wahyudi Harahap dan Indra Gunawan.


Namun dari tiga yang ditangkap, hanya dua yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Azlan orang yang meminta uang kepada korban.


Sementara Fahmy Wahyudi Harahap sebagai perantara pemerasan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved