Berita Viral

Kejamnya Pria di Jakarta Utara, Aniaya Istrinya saat Masak, Korban Digigit hingga Diseret

Ketika itu, ia sedang memasak sambil mendengarkan musik menggunakan ponsel. Tak cuma digigit, korban juga sempat diseret oleh suaminya ketika berlari

Instagram
Kejamnya Pria di Jakarta Utara, Aniaya Istrinya saat Masak, Korban Digigit hingga Diseret 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejamnya pria di Jakarta Utara, aniaya istrinya saat masak.

Korban pun digigit hingga diseret oleh pelaku.

Ibu rumah tangga warga Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Siti (44) diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Aksi KDRT suami yang bernama Muery telihat dalam rekaman CCTV saat menyeret korban.

Tangkapan layar CCTV yang merekam dugaan KDRT di Rorotan n
Tangkapan layar CCTV yang merekam dugaan KDRT di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Siti dianiaya suaminya ketika sedang memasak di kediamannya, hingga tubuhnya mengalami luka-luka.

Siti lalu melaporkan tindakan kekerasan suaminya itu ke Mapolres Metro Jakarta Utara, dengan nomor registrasi LP/B/1251/XI/2023/POLRES METRO JAKARTA UTARA.

Siti mengungkapkan, penganiayaan itu terjadi pada 18 November 2023 sekitar pukul 7.30 WIB.

Ketika itu, ia sedang memasak sambil mendengarkan musik menggunakan ponsel.

"Datang terlapor (Muery) dari lantai 2, langsung datang dan menggigit pipi," ungkap Siti dalam laporannya yang diterima TribunJakarta.com, Jumat (2/2/2024).

Baca juga: VIRAL Momen Pembunuh Bocah 8 Tahun di Boltim Dijambak Saat Rekonstruksi, Aning Sampai Terjungkal

Tak cuma digigit, korban juga sempat diseret oleh suaminya ketika berlari keluar rumah.

Aksi penyeretan yang dilakukan Muery terhadap Siti pun sempat terekam CCTV di sekitar rumah mereka, tepatnya di Kampung Malaka HB, RT 001 RW 006 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

"(Saat saya) lari keluar rumah namun oleh terlapor dikejar kemudian ketika tertangkap, diseret masuk ke dalam rumah," ungkapnya.

Akibat dugaan KDRT ini, Siti mengalami luka gigit pada pipi kanan, serta luka memar dan lebam pada kedua pahanya.

Tulang punggung dan tulang ekor Siti juga mengalami cedera atau retak karena peristiwa tersebut.

Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT (Sriwijaya post)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, laporan ini sudah diterima pihak kepolisian.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait laporan Siti.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan," ucap Gidion.

Kisah Lain: Pria Gigit dan Cekik Bayinya hingga Tewas, Istri Hingga Mertua Babak Belur

Inilah kronologi pria gigit dan cekik bayinya hingga tewas.

Istri hingga mertuanya ikut dibuat babak belur hinggan dirawat di rumah sakit.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT (Shutterstock)

Seorang pria tega menganiaya istri, anak, dan mertuanya. Padahal sang anak masih berusia 11 bulan.

Bocah tersebut berakhir tewas setelah dibanting, dicekik dan digigit dahinya hingga luka.

Ya, Polresta Tidore Kepulauan tengah mendalami motif atas kasus penganiayaan yang dilakukan SMY, warga Desa Suame, Kecamatan Obat Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Senin (29/1/2024).

Pasalnya, SMY melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada anaknya yang berumur 11 bulan hingga tewas, kepada istri dan juga mertuanya pada Sabtu (27/1/2024).

Selain bayinya yang tewas, istri SMY juga harus dirawat di Puskesmas Lifofa dan dirujuk ke RSD Tidore.

Baca juga: Meski Suami Dibui, Adelia Selebgram Jaringan Fredy Pratama Tetap Dikirim Puluhan Juta Tiap Minggu

Bahkan, mertua SMY menjadi korban penganiayaan hingga mengalami bengkak di bagian pipi dan bibir.

"Bukan cuman istrinya, tapi mertuanya juga dipukul, sampai pipi bengkak, dan sekarang ada di Rumah sakit," ujar Kepala Desa Wama Sahril S Imam saat dikonfirmasi tribunternate.com, Minggu (28/1/2024).

Berikut adalah kronologinya.

Kapolresta Tidore Kombes (Pol) Yury Nurhidayat melalui Kasi Humas Aipda Agung Setiawan mengungkapkan, penganiayaan itu terjadi di rumah mertua terlapor di Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Sabtu (27/1/2024).

SMY, pelaku KDRT di Tidore yang menganiaya anak, istri dan mertuanya
SMY, pelaku KDRT di Tidore yang menganiaya anak, istri dan mertuanya (TribunTernate.com)

"Istrinya alami luka-luka. Dan anaknya telah dikebumikan," ujarnya, Minggu (28/1/2024).

"Untuk motif, masih pendalaman karena korban yang juga istri terlapor masih menjalani perawatan medis," sambung Agung.

Saat ditemui TribunTernate.com, mertua SMY, Adnan Samaka menceritakan kronologi kejadian.

Kejadian bermula pada Sabtu (27/1/2024) sore, saat itu ia sedang bermain dengan cucunya di rumah.

Tak berselang lama, cucunya diambil ayahnya (SMY).

Adnan pun pergi ke kamar untuk merawat anaknya (istri SMY) yang sakit.

Baca juga: Wali Kota Bobby Nasution akan Tutup Medan Zoo untuk Renovasi pada Februari

Tak berselang lama, Adnan meminta istrinya (ibu mertua SMY) menggantikannya menjaga istri SMY karena mau ke kamar mandi.

Setibanya di kamar mandi, Adnan mendengar teriakan istrinya, ia pun bergegas kembali ke kamar.

Di kamar, Adnan melihat SMY sedang mencekik dan menggigit dahi anaknya hingga luka.

Sebelum mencekik anaknya, SMY sempat membanting hingga terbentur ke tempat tidur.

Istri SMY, SA yang mendapat perawatan medis di Ruang Bedah RSUD Tidore
Istri SMY, SA yang mendapat perawatan medis di Ruang Bedah RSUD Tidore (via Tribunnews.com)

"Saya lihat dia cekik cucu saya, terus saya pukul dua kali, baru dia mau lepas," ungkap.

Setelah itu Adnan dan cucunya diamankan tetangga, yang kala itu mendengar suara ribut-ribut.

SMY pun melakukan KDRT ke istrinya, SA, hingga SA luka dibagian kepala.

Karena luka tersebut, SA dilarikan ke Puskesmas Lifofo untuk perawatan medis.

Usai mendapat pertolongan pertama di Puskesmas, SA kemudian dirujuk ke RSUD Kota Tidore Kepulauan.

Baca juga: Ekspor Karet Alam di Sumut Diprediksi Semakin Lesu Imbas Penerapan UU EUDR

SA saat ini menjalani perawatan di ruang perawatan bedah, dan kondisinya sudah membaik.

SMY sendiri sudah ditahan, dan kasusnya sedang ditangani Reskrim Polresta Tidore Kepulauan.

Atas perbuatannya, SMY terancam 15 tahun penjara.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com

 

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved