Medan Terkini

Bapenda Medan Mulai Distribusikan 534 Ribu SPPT Kepada Wajib Pajak di Tahun 2024

Bapenda Medan telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada Wajib Pajak (WP) sejak akhir Januari 2024.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Bapenda
Sejumlah petugas Bapenda Medan sedang menyusun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada Wajib Pajak (WP). Nantinya pendistribusian ini akan dibagikan dengan pihak UPT, kecamatan, kelurahan dan kepala lingkungan (Kepling) Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada Wajib Pajak (WP) sejak akhir Januari 2024.

Pendistribusian SPPT akan dibagikan dengan pihak UPT, kecamatan, kelurahan dan kepala lingkungan (Kepling) Kota Medan.

Kepala Bidang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bapenda Kota Medan, Sutan Partahi mengatakan, pendistribusian SPPT PBB di Januari ini dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan PAD dari sektor PBB.

"Kita harapkan dengan diterimanya SPPT lebih awal, maka WP akan terbantu melakukan percepatan pembayaran dan mengetahui jumlah besaran kewajibannya,"ucapnya.

Sutan juga mengingatkan kepada masyarakat, pajak bukanlah beban tetapi kewajiban.

"Jika tahun 2023 di bulan April, tahun 2024 ini pembagian SPPT kita percepat dalam upaya memaksimalkan hasil lebih baik," ucapnya.

Sutan menjelaskan, jumlah SPPT PBB yang didistribusikan Tahun 2024 ini ada sebanyak 534.000 WP.

"Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2023 yang berjumlah 524.000 WP," ucapnya.

Penambahan objek pajak baru itu bersumber dari penerbitan pemecahan PBB lama dan pendirian bangunan baru.

"Kita berharap dukungan dari semua pihak agar capaian PBB dapat terealisasi,” katanya.

Tahun ini, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk memaksimalkan capaian target dengan meningkatkan imbauan dan sosialisasi kepada WP, melakukan Pojok PBB ditempat keramaian, mendatangi WP dan memberi sanksi, serta menjalin kerjasama dengan Kejari Medan.

“Mungkin tahun ini akan diberlakukan regulasi dengan adanya juru sita bagi objek yang menunggak pajak,” ungkapnya.

Sedangkan untuk WP bagi ASN Pemko Medan, Sutan mengaku, Bapenda telah melakukan kerjasama dengan BKD agar membantu realisasi percepatan pembayaran PBB.

“Nantinya, ASN jajaran Pemko Medan supaya ikut memberikan kesadaran bagi keluarganya dan handai tolan membayar PBB tepat waktu,” sebutnya.

Diakui Sutan, masih banyak WP PBB yang menunggak di Tahun 2023 dan tahun sebelumnya. Untuk itu, Bapenda Kota Medan tetap akan memberikan keringanan dan menyerap aspirasi terkait alasan menunggak.

"Mumpung masih di awal tahun dan PBB tahun 2024 belum jatuh tempo. Maka sebaiknya Bapenda Kota Medan dapat berfokus untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang masih menunggak di tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved