Kasus Suap Seleksi PPPK

LAGI, Terkuak Kecurangan Seleksi PPPK, Polda Sumut Tetapkan Kepala BKD Madina Jadi Tersangka Suap

Ditrreskrimsus Polda Sumut kembali menetapkan status tersangka terhadap pejabat di Kabupaten Mandailing Natal terkait dugaan korupsi maupun suap PPPK

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi 

* Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madina Ditetapkan Tersangka 


TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut kembali menetapkan status tersangka terhadap pejabat di Kabupaten Mandailing Natal terkait dugaan korupsi maupun suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Madina.


Kali ini, yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Abdul Hamid Nasution.


Pasca dijadikan tersangka, ia pun resmi ditahan terhitung mulai hari ini.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup.


"Hasil gelar perkara Polisi menetapakan tersangka kepala BKD Madina dan terhitung hari ini ditahan,"kata Kombes Hadi Wahyudi, (2/1/2024).


Selain Abdul Hamid, Polisi juga menetapkan empat tersangka lain yakni Kasi Dikdas inisial HS,  Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubag umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.


Kelimanya diduga terlibat korupsi dan pemerasan 

dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2023.


Dari lima tersangka baru ini, empat ditahan.

Sementara satu tersangka inisial SD, Bendahara Dinas Pendidikan Madina wajib lapor karena memiliki anak balita.


"Punya anak balita yang harus mendapat perhatian orang tuanya."


Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut juga menangkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Siregar.


Penetapan tersangka sejak 11 Januari dan resmi ditahan terhitung mulai Jumat 12 Januari setelah penetapan tersangka.


Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kata Hadi, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp 580 juta kepada kepada sejumlah peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal supaya lolos seleksi.


"Meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi PPPK sebesar Rp 580 juta,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (15/1/2024).

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca selengkapnya berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter     

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved