Medan Terkini

Kejari Medan Selamatkan Aset Milik PT KAI Senilai Rp 16 Miliar lewat Cara Ini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penyelamatan aset milik PT KAI berupa tanah dan bangunan di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Kajari Medan Muttaqin Harahap saat berfoto bersama dengan jajarannya dan Deputy Vice President PT KAI Divre 1 Sumut usai melakukan pengamanan dan pemagaran tanah dan bangunan milik PT KAI di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kamis (1/2/2024). Dalam kegiatan tersebut, pihaknya telah berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 16,2 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penyelamatan aset milik PT KAI berupa tanah dan bangunan di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kamis (1/2/2024).

Penyelamatan tersebut dilakukan dengan cara pemagaran dan pengamanan pada tanah seluas 1.275 m⊃2; dan bangunan seluas 235,45 m⊃2;.

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Medan Muttaqin Harahap, langkah tersebut diambil melalui mekanisme dalam tindak pidana khusus (Pidsus) yang berkerjasmaa dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

"Kegiatan ini dalam rangka penyelamatan aset milik PT KAI menggunakan instrument pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) yang bekerjasama dengan BPK RI," kata Muttaqin.

Ia menyebutkan, dengan adanya kegiatan tersebut, pihaknya telah berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp 16.244.050.000 atau Rp16 miliar lebih.

"Mudah-mudahan aset Kereta Api kedepan yang dikuasai pihak ketiga atau siapa pun, ya segera dikembalikan ke pemiliknya," ujarnya.

Muttaqin juga mengimbau, agar seluruh masyarakat atau pihak-pihak yang masih menguasai aset negara atau milik pemerintah dengan cara tidak sah atau melawan hukum agar segera mengembalikannya.

"Perlu diingat, bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hilang dan ruginya keuangan Negara dapat pidana sesuai dengan peraturan Undang-Undang tindak pidana korupsi," tegasnya.

Deputy Vice President PT KAI Divre 1 Sumut, Teguh mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kejari Medan yang telah mengamankan aset negara milik PT KAI.

"Terimakasih buat Kejari Medan atas sinerginya dalam rangka pengamanan aset negara ini. Jadi kita kembalikan (aset) ke marwahnya, kita kembalikan ke negara agar kita bisa menjaga aset negara ini dengan aman," sebutnya.

Diuraikan Teguh, lokasi yang merupakan aset PT KAI tersebut sebelumnya telah dikuasai oleh pihak ketiga sejak tahun 2007 lalu oleh perorangan dan disewakan untuk usaha bengkel.

"Dikuasainya sejak 2007, jadi selama ini disewakan mereka untuk usaha bengkel," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved