Ramadhan 2024

Cara Bayar Utang Puasa Ramadan bila Terlupa Jumlah Harinya

Selama bulan suci Ramadan, umat Muslim menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk pengabdian dan spiritualitas.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi Puasa Ramadhan 2024 

TRIBUN-MEDAN.com – Selama bulan suci Ramadan, umat Muslim menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk pengabdian dan spiritualitas.

Namun, karena kesibukan dan daya ingat yang lemah, orang terkadang lupa jumlah hari puasa.

Orang yang lupa jumlah hari puasa diwajibkan untuk membayar utang puasa mereka setelah akhir Ramadhan.

Hukum mengganti puasa Ramadhan adalah wajib, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 185. Bunyinya sebagai berikut:

Hukum mengganti puasa Ramadan adalah wajib. Ini seperti yang telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 185. Bunyinya adalah sebagai berikut:

"Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. ..."

Kewajiban qadha puasa juga dapat ditemukan dalam hadis dari Aisyah RA, di mana ia mengatakan,

"Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqada shalat." (HR. Muslim no. 335).

Berdasarkan riwayat tersebut, sudah jelas bahwa wajib bagi seorang muslim untuk mengganti utang puasanya, salah satunya dengan "melunasi" utang tersebut di luar bulan Ramadan.

Cara Qadha Puasa Ramadan jika Sudah Lupa Jumlah Harinya

Agar tidak lupa, sebagian dari kita bahkan mencatat jumlah hari puasa yang terlewatkan.

Namun ada juga yang tidak mencatatnya dan bahkan melupakannya.

Dalam hal ini, bagaimana cara kita mengqadha puasa kita?

Ustad Adi Hidayat mengatakan bahwa kita harus mengqadha' puasa yang terlewat di hari-hari selain bulan Ramadhan.

Sedangkan untuk jumlah harinya, Anda bisa memprediksi atau memperkirakan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved