Viral Medsos

KETUA IPW Soroti Putusan Praperadilan Status Tersangka Eddy, Sugeng: Amar Putusan Ini Maknanya Bias

Sugeng Teguh Santoso menegaskan, putusan hakim tunggal praperadilan Estiono dalam perkara gugatan status tersangka Eddy Hiariej harus dihormati.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi putusan hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024). (Istimewa) 

Dia tercatat menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) pada 1992, kemudian melanjutkan studi di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada 1998.

Eddy kemudian melanjutkan studi S2 Ilmu Hukum di UGM dan selesai pada 2004.

Setelah itu dia kembali melanjutkan studi S3 dan selesai pada 2009.

Sebelum masuk menjadi anggota Kabinet Indonesia Maju, Eddy bekerja sebagai dosen di almamaternya sejak 1999.

Karier Eddy di bidang akademik terus naik dengan menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM pada 2002 sampai 2007.

Dia lantas dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM pada 2010, dan menyandang gelar profesor pada usia 37 tahun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020.

Kiprah Eddy di luar bidang akademik juga cukup moncer.

Eddy Hiariej kerap dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan dalam berbagai sejumlah kasus.

Dia pernah dihadirkan menjadi ahli dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2017 silam.

Dia juga pernah dihadirkan menjadi ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketika itu Eddy dihadirkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Eddy juga pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, atau juga dikenal sebagai kasus kopi sianida.

Prof Eddy melakoni profesi sampingan saksi ahli sejak tahun 2006.

Ia berhenti menjadi saksi ahli setelah ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Wakil Menteri Kemenkumham pada tahun 2020.

“Selama 14 tahun aku sudah 800 kali menjadi saksi ahli di berbagai perkara,” ujar Eddy pada 24 Maret 2023 lalu.

Maka tidak heran, jika Prof Eddy tidak asing lagi bagi dunia peradilan.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved