Viral Medsos

KETUA IPW Soroti Putusan Praperadilan Status Tersangka Eddy, Sugeng: Amar Putusan Ini Maknanya Bias

Sugeng Teguh Santoso menegaskan, putusan hakim tunggal praperadilan Estiono dalam perkara gugatan status tersangka Eddy Hiariej harus dihormati.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi putusan hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi putusan hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024).

Sugeng Teguh Santoso menegaskan, putusan hakim tunggal praperadilan Estiono dalam perkara gugatan status tersangka Eddy Hiariej harus dihormati.

Menurut Sugeng, proses hukum praperadllan yang diajukan tersangka Eddy Hiariej adalah pengujian atas kinerja KPK.

"KPK telah dikoreksi, artinya koreksi yang dinyatakan oleh pengadilan dalam putusannya harus dan akan menjadi masukan bagi KPK untuk dapat memperbaiki proses penyidikan atas dugaan Korupsi Eddy Hiarej. Artinya KPK dapat memperbaiki dan melengkapinya dan menetapkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru," ujar Sugeng.

Kata Sugeng, ini merupakan koreksi atas profesionalisme penyidik KPK dan juga mengingatkan pimpinan KPK untuk kompak dalam kerja kolegial pemberantasan korupsi.

"Artinya ada proses yang dikoreksi pengadilan dan harus diperbaiki misalnya; dikatakan tidak memenuhi dua alat bukti maka perlu dikaji untuk memperkuat kembali alat bukti dalam penetapan tersangka ke depan,"jelas dia.

"Peristiwa pidananya kan ada. Tinggal dirumuskan kembali langkah-langkah yang diperlukan oleh KPK untuk proses penyidikan,"sambungnya.

Putusan batal penetapan tersangka didasarkan pertimbangan alat bukti belum cukup dan pemeriksaan saksi dalam jangka waktu sangat pendek.

Jelas Sugeng, hal ini adalah pendapat hukum hakim tunggal praperadilan Estiono, artinya pendapat ini adalah koreksi atas kerja penyidikan KPK, sehingga harus dapat dianggap sebagai masukan bagi KPK untuk profesional dalam penyidikan dengan melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti secara cermat.

"Maknanya proses ini bisa dilakukan lagi,"kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/1/2024).

Kemudian kata Sugeng, dalam amar putusan hakim terdapat putusan hakim yang melampaui kewenangan yaitu amar putusan yang menyatakan tidak sah segala keputusan dan penerapan lebih lanjut yang diterbitkan oleh pemohon terkait penetapan tersangka.

"Amar putusan ini maknanya bias, apakah yang tidak sah adalah tindakan lebih lanjut terkait surat penetapan tersangka didasarkan sprindik KPK no 147 tanggal 24 November 2023 atau tindakan lebih lanjut setelah proses hukum atas perkara ini diperbarui dan dilengkapi merujuk pada pertimbangan putusan hakim," ujar dia.

"Menurut saya adalah terbatas dalam merujuk sprindik KPK no 147 tanggal 24 november 2023 bukan proses baru setelah dilengkapi sesuai koreksi hakim praperadilan. Amar tersebut tidak bermakna KPK tidak bisa lagi menyidik perkara tersebut karena kalau itu maknanya, hakim telah bertindak melampaui kewenangan atau melanggar UU KPK dan UU Tipikor karena membatasi kewenangan KPK,"tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan eks Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Putusan gugatan praperadilan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved