Breaking News

Viral Medsos

JAWA TENGAH KERAS! Bawaslunya Diskualifikasi 5 Partai Politik Termasuk PSI di 14 Kabupaten/Kota

Selain PSI, 4 parpol lainnya yang didiskualifikasi di 14 kabupaten/kota di Jateng itu ialah Partai Garuda, Hanura, PBB dan Partai Buruh. 

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) bersama istri Erina Gudono (kanan) menyapa relawan saat menghadiri kampanye akbar di Lapangan Reformasi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (24/1/2024) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Sebanyak 5 partai politik (parpol) termasuk PSI didiskualifikasi di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Selain PSI, 4 parpol lainnya yang didiskualifikasi di 14 kabupaten/kota di Jateng itu ialah Partai Garuda, Hanura, PBB dan Partai Buruh. 

Bawaslu Jawa Tengah beralasan, kelima parpol didiskualifikasi karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPUD setempat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain menyebutkan nama caleg dari kelima parpol tersebut tetap tercantum dalam surat suara.

Namun, suara yang masuk saat pencoblosan dinyatakan tidak sah kerena telah didiskualifikasi.

“Lima parpol itu ada Garuda, Partai Buruh, PSI, Hanura, dan PBB. Tersebar di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Nanti saat pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, partai tersebut tidak dihitung (suaranya), karena sudah didiskualifikasi. Sehingga pada hari-H, suaranya tidak sah,” ujar Husain dikutip dari kompas.com, Rabu (31/1/2024). 

Adapun 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu yakni, Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingg, Purworejo, Kota Tegal, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak.  

“Di Banjarnegara ada dua partai yang didiskualifikasi, itu ada Partai Buruh dan Garuda. Kalau Partau Solidaritas Indonesia (PSI) itu terdiskualifikasi di Purworejo,” imbuhnya.

Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) terdiskualifikasi di Kota Magelang dan Pemalang. Begitu pula Partai Garuda didiskualifikasi di Kota Magelang karena terlambat menyerahkan LADK.

Husain menambahkan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) terdiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri.

Dari data yang dihimpun Bawaslu Jateng, Partai Garuda menjadi parpol yang terdiskualifikasi di banyak daerah. 

“Partai Garuda itu terdiskualifikasi paling banyak, yaitu di Banjarnegara, Batang, Blora, Pekalongan, Purworejo, Tegal, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak,” bebernya.  

Sementara itu, Partai Buruh menyusul Partai Garuda berada di ururtan kedua terbanyak yang terleminasi. Partai Buruh terdiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, dan Pati. 

PSI Dicoret di Lhokseumawe Provinsi Aceh

Sementara, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mencoret Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Lhokseumawe menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024. Pasalnya, partai yang dipimpin Kaesang Pangareb ini  tidak menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LKD) di Kota Lhokseumawe.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved