Berita KPK

BABAK BARU KPK Siap Tetapkan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Lagi, Bukti Akan Dilengkapi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyusun berkas kembali untuk penetapan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi.

Editor: Salomo Tarigan
HO
Eks Wamenkumham Edwar Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej 


TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyusun berkas kembali untuk penetapan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej  sebagai tersangka lagi.

Seperti diberitakan, penetapan tersangka Eddy Hiariej telah digugurkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).


Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono mengabulkan permohonan praperadilan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

KPK menanggapi usai putusan tersebut.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan KPK kembali membuka peluang untuk menetapkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) tersebut sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (KOMPAS.COM)


Alex mengatakan, pihaknya akan mencermati apakah dalam pertimbangannya hakim tunggal PN Jaksel menilai alat bukti penetapan tersangka Eddy tidak cukup.


“Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi/cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi,” kata Alex lewat pesan singkat, Rabu (31/1/2024).


"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," imbuh Alex.


Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.


Adapun hal itu diungkapka Hakim Tunggal Estiono, saat membacakan amar putusan gugatan Eddy melawan KPK di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).


"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Estiono.


Selain itu dalam putusan itu, Estiono juga menyatakan tidak menerima eksepsi atau tanggapan kubu KPK dalam praperadilan tersebut.


"Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," jelas hakim.


Adapun dalam pertimbangan putusan tersebut, Hakim Estiono mengatakan salah satunya bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.


"Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan a quo, karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi hakim untuk mengikuti putusan terdahulu," kata Estiono.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved