Komisioner KPU Padangsidimpuan OTT
Selain Komisioner KPU Padangsidimpuan, Polisi Sempat Tangkap Satu Anggota PPK
Setelah mengamankan Rahmad, ia dipulangkan karena belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menyebutkan, selain menangkap Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan Caleg berinisial FD, juga sempat mengamankan seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bernama Rahmad.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, anggota PPK ini sebagai perantara yang menjemput uang kepada Caleg berinisial FD dan menyerahkannya kepada Parlagutan Harahap.
Saat penangkapan Parlagutan, Rahmad berada di lokasi menyerahkan uang dari korban.
"Iya benar. R, panitia pemilihan kecamatan (PPK) sempat diamankan dan dimintai keterangan saat itu,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (30/1/2024).
Setelah mengamankan Rahmad, ia dipulangkan karena belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sejauh ini statusnya masih sebatas saksi, tidak tersangka seperti Parlagutan.
Dari hasil penyelidikan sementara, Rahmad hanya sebagai penengah atau perantara atas perintah komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap.
Ia khawatir dengan jabatan dan kedudukan tersangka sehingga merasa bisa membuatnya didepak dari posisinya.
Sehingga ia mau disuruh-suruh oleh Parlagutan, termasuk menjadi perantara saat mengambil dan mengantarkan uang hasil memeras permintaan tersangka.
"R dimintai keterangan dan statusnya sebagai saksi. Dia nurut karena kan dia sebagai PPK, sementara dengan jabatan tersangka ia takut kalau tidak loyal atau menolak."
Diberitakan sebelumnya, Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan bernama Parlagutan Harahap, Sabtu (27/1/2024) dinihari.
Ketika menangkap Parlagutan, polisi menyita uang sebesar Rp 25,9 juta yang diberikan oleh caleg melalui Rahmad dan darinya diserahkan kepada tersangka.
Uang yang diberikan caleg seharusnya 26 juta, namun Rp 100 ribu digunakan untuk membayar pesanan mereka di kafe tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka awalnya meminta uang kepada FD sebesar Rp 50 juta.
Dengan uang sebesar itu tersangka berjanji kepada korban akan memberikan 1.000 suara pada pemilihan 14 Februari mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Parlagutan-Harahap-komisioner.jpg)