Breaking News

Pencabulan

Paman Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 4 Tahun, Berawal Korban Mengeluh Perutnya Sakit

Kepolisian Resor Simalungun berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
IST
Ilustrasi. 

TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Kepolisian Resor Simalungun berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada, Sabtu (27/1/2024). Parahnya, tersangka berinisial BP laki-laki telah berusia 48 tahun, kini diamankan Sat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan bahwa saat ini, kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kasus ini sendiri diketahui setelah adanya laporan dari sang ibu korban berinisial SP (36).

"Benar Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diketahui sempat melarikan diri, " jelas AKP Ghulam.

Selama proses penyidikan dilakuan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan observasi trauma dan cedera pada sang anak berinisial N.

Polres juga melakukan visum terhadap kelamin korban yang masih berusia Balita, 4 tahun.

Diterangkan Kasat, bahwa kasus pencabulan ini bermula pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 ketika korban, N, dititipkan keluarga di rumah tersangka BP, di daerah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Belakangan korban mengeluh sakit perut dan lemas pada malam hari, sesaat setelah diambil dari rumah tersangka.

"Pada hari Selasa, 26 Desember 2023, saat korban mandi, rasa sakit yang lebih serius terasa saat orang tua dan saksi-saksi mencari apa yang sebenarnya terjadi dan lebih mendalami situasi tersebut," kata Kasat Reskrim.

Ternyata dugaan keluarga benar, bahwa korba mengindikasikan mengalami tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul.

Ini memicu keluarga untuk segera melapor kepada Pihak Kepolisian Resor Simalungun yang langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.

"Menindak lanjuti adanya laporan polisi tersebut dan pada hari Sabtu (27/1/2024) sekira pkl 13.00 WIB, personel Unit IV Sat Reskrim berangkat menuju alamat sesuai informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku namun tidak berada di alamat yang dimaksud," katanya.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan pencarian dengan bekerjasama dengan Tim IT Cyber Crime Sat Reskrim Polres Simalungun dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

"Sekira pkl 15.30 WIB, terduga pelaku BP berhasil diamankan yang sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai, "pungkas AKP Ghulam.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved