Viral Medsos

KEJAKSAAN AGUNG Loyo pada Geng Gerindra, Kasus Korupsi BTS Kominfo, Nistra Yohan Tak Ditangkap

Sebelumnya, nama Nistra Yohan dan Sadikin menjadi sorotan di tengah bergulirnya sidang korupsi BTS Komifo.

|
Editor: AbdiTumanggor
Twitter
Sosok Nistra Yohan, Perantara Saweran Proyek BTS ke DPR 70 Miliar dan ke BPK 40 Miliar, Keberadaannya Misterius hingga Saat Ini. 

Kurniawan menyampaikan, sebelum LP3HI mengajukan permohonan praperadilan ini, dirinya pernah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar bekerja sama dengan Partai Gerindra pada bulan Oktober 2023. Nistra Yohan merupakan kader Partai Gerindra.

Kerja sama antara Jampidsus dengan Partai Gerindra dinilai perlu dilakukan untuk mempermudah pencarian dan mendudukkannya ke persidangan.

"Namun, hingga permohonan a quo diajukan, tidak terdapat respon dari termohon maupun Partai Gerindra, termasuk tidak terdapat bukti nyata adanya kerja sama dari Partai Gerindra untuk mengantarkan Nistra Yohan kepada termohon," kata Kurniawan.

Terkait gugatan ini, bagi pihak Kejaksaan Agung tidak masalah.

"Hal ini (Nistra) memang pernah ada proses penyidikan atau penetapan tersangka atas nama yang bersangkutan (Nistra Yohan). Maka, silakan saja mengajukan gugatan, itu sebagai bentuk pengawasan masyarakat kepada Aparat Penegakan Hukum. Tentu kami siap,"kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Senin.

Diberitakan sebelumnya, nama Nistra Yohan terungkap dari mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama di dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat itu, Windi dan Irwan menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Dalam sidang 26 September 2023 lalu, Windy dan Irwan mengaku telah memberikan uang kepada beberapa pihak untuk pengamanan perkara BTS 4G yang diselidiki Kejaksaan Agung. diantaranya sebesar Rp 70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan.

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com: Kejaksaan Buru Diduga Perantara Saweran Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR, Rumahnya Didatangi

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved