Polres Labuhanbatu

Dua Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua pria pengedar sabu yang sedang bertransaksi di Jalan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua pria pengedar sabu yang sedang bertransaksi di Jalan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Senin (29/01/2024). 

Dua Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua pria pengedar sabu yang sedang bertransaksi di Jalan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Senin (29/01/2024).

Kedua pelaku yakni HTD als Taufik (24) Warga Jalan MH Thamrin Rantauprapat dan BVBS als Bona (24) , Warga Jalan Agus Salim Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK MH melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu, SH mengatakan, penangkapan dilakukan pasca adanya informasi pada Sabtu 20 Januari 2024 2 pria memjual narkoba.

Transaksi dilakukan di  Jalan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki tersebut saat dicegat berkendara naik Sepeda Motor di jalan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara.


Hasil penggeledahan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dari kedua pelaku dengan berat 3,79 gram bruto dan berdasarkan keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki berinisial A (dalam lidik).

Kemudian Tersangka beserta Barang Bukti berupa 2 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 3,79 gram bruto, 1 HP android Asus warna hitam dan 1 unit sepeda motor motor Kawasaki BK 2488-AJF.


"Kemudian keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. KKeduapelaku dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"kata Parlando.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved